Serba Salah, Bubarkan Sholat Jumat Camat di Parepare Malah Dipolisikan
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 30 Apr 2020Ilustrasi pembubaran sholat jumat - Image from www.jurnalindonesia.co.id
Dibubarkan salah, gak dibubarkan juga salah
Sepekan lalu sempat viral warga di Parepare nekat sholat tarawih. Kini camat di Parepare membubarkan sholat Jumat karena khawatir terjadi penyebaran Covid-19, justru dipolisikan. MUI pun sudah jelas menerangkan bahwa sholat di rumah saja.
Camat berinisial UL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi usai membubarkan sholat Jumat di masjid setempat. UL dilaporkan atas tuduhan penodaan agama.
"Cuma dilaporkan, warga ini komplain karena dibubarkan (saat sholat Jumat). Iya betul, ada insiden pembubaran, dia melaksanakan ibadah terus dibubarkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo dilansir dari detik.com, Kamis (30/4/2020).
Baca juga : Jual Obat Corona, Benarkah Ningsih Tinampi Sosok Wanita di Ramalan Wirang Birawa?
Ibrahim menjelaskan, insiden pembubaran sholat Jumat yang diduga dilakukan terlapor terjadi di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu.
Alasan sang Camat melakukan pembubaran karena khawatir warga terinfeksi virus Corona yang sedang mewabah saat ini. Polisi menyebut bukan si camat yang langsung melakukan pembubaran.
"Pembubaran cuma satu orang yang masuk (ke dalam masjid) dan itu bukan Pak Camat, iya cuma 'teriak bubar- bubar'," katanya.
Ibrahim mengatakan, laporan polisi terhadap Camat tersebut diterima pihak Polres Parepare, pada Senin (26/4). Kini laporan itu sedang didalami oleh pihak polisi.
"Tapi itu belum tentu ada pidana, baru kita dalami dulu," ucap Ibrahim.
Terkait laporan ini, Ibrahim mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi. Hal itu sebagai langkah awal pendalaman dari laporan masyarakat tersebut.
"Baru saksi-saksi yang diperiksa keterangannya tapi bukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan), baru interogasi awal. Kemarin kata Kapolres ada 4 orang jemaah (yang dimintai keterangan)," pungkas Ibrahim.
Fatwa MUI : Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, masyarakat tetap diimbau untuk mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.
Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.