Ilustrasi - Image from www.kaskus.co.id
Ibu-ibu kalau kumpul biasanya sering bergosip, bener nggak bun?
Terkadang tanpa sadar, ibu-ibu sering gosip atau berbuat ghibah pada saat berpuasa. Entah pada saat beli sayur, beli takjil, atau sekedar menunggu buka puasa. Lantas, benarkah hal itu bisa batalkan puasa?
Sebelum menjawabnya, untuk mengetahui apakah ghibah atau dosa lainnya merupakan pembatal puasa, maka harus berpijak pada dalil.
Apakah Ghibah Bisa Batalkan Puasa?
Terakit ghibah, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang tegas menjelaskan bahwa maksiat dapat membatalkan puasa. Sementara hukum asal status sebuah ibadah adalah sah, sampai ada dalil yang menjelaskan kebatalannya.
Kaidah fikih mengatakan,
Baca juga : Bunda, Ini Cara Sederhana dan Berefek Dahsyat agar Anak Mahir Baca Al Quran
الأصل بقاء ما كان على ما كان
Hukum asal suatu perbuatan itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula.
Kaidah khusus yang berkaitan perkara ibadah :
والمحرم إذا كان محرماً في ذات العبادة أفسدها، وإن كان تحريمه عاماً لم يفسدها
Perbuatan haram jika berkaitan secara khusus dengan suatu ibadah, maka dapat membatalkan ibadah tersebut. Namun jika kaitannya dengan suatu ibadah, sifatnya umum, maka tidak membatalkan ibadah. (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522)
Kaidah seperti itu juga disebutkan oleh Imam Ibnu Rojab al Hambali, dalam buku beliau; Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (jilid 1, hal.180),
أن المحرم إذا كان محرما لمعنى يختص بالعبادة يفسدها، وإن كان تحريمه عاما لم يفسدها
“Perbuatan haram yang berhubungan khusus dengan suatu ibadah, maka bila dilakukan larangan tersebut dapat membatalkan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbuatan haram yang sifatnya umum (tidak ada hubungan khusus dengan suatu ibadah), maka bila dilakukan tidak membatalkan ibadah.”
Misalnya :
Makan dan minum berkaitan khusus dengan ibadah puasa. Sehingga dapat membatalkan puasa.
Kita tahu berkaitan khusus, karena makan dan minum diharamkan hanya saat sedang berpuasa saja.
Sedangkan ghibah serta maksiat lainnya, sifat keterkaitannya dengan ibadah puasa, bersifat umum. Kita tahu bahwa perbuatan tersebut berlaku umum karena dosa ini tidak hanya diharamkan di saat puasa saja.
Namun diharamkan di segala kondisi, tak peduli waktu atau tempat melakukannya. Sehingga nilainya akan selalu haram. Meskipun di saat puasa, lebih besar dosanya. Inilah sebabnya ghibah dan maksiat tidak membatalkan puasa.
Begini jawaban Imam Ahmad saat ditanya apakah ghibah bisa membatalkan puasa?
Beliau menjawab:
لو كانت تفطر ما بقي لنا صيام
“Kalau saja ghibah membatalkan puasa, tak ada yang tersisa dari puasa kita.”
(Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522)
Bisa Mengurangi dan Membatalkan Pahala Puasa
Meskipun perbuatan maksiat tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak bahkan membatalkan pahala puasa.
Sehingga bisa jadi puasa hanya berfungsi menggugurkan kewajiban saja dan tidak menghasilkan pahala sedikitpun. Na’dzubillah min dzalik.
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhori)
Beliau juga bersabda,
Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam dalam sabda beliau,
“Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah).