Gara-gara Warisan Rp 15 Juta, Anak Laporkan Ibunya ke Polisi
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 30 Jun 2020AKP Priyo Suhartono SIK menolak laporan sang anak - Image from aceh.tribunnews.com
Durhaka, air susu dibalas air tuba
MH melaporkan ibu kandungnya karena uang 15 juta tinggalan ayahnya.
Polisi menolak mentah-mentah laporan sang anak tersebut. Dan melarang dengan tegas setiap anggota keluarga untuk memroses lebih lanjut laporan tersebut. Ini respon ibu yang dilaporkan.
Seorang anak berinisial MH, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok tengah tega memidanakan ibu kandung sendiri hanya karena harta warisan.
Beruntung Satreskrim Polres Lombok Tengah dengan tegas menolak laporan MH karena dianggap tak cocok jika diselesaikan di kepolisian.
“Itu karena, mau melaporkan ibu kandungnya sendiri inisial KS,” kata Kasatreskrim Polres Loteng AKP Priyo Suhartono pada Lombok Post, Anad (28/6/2020).
Menurut Prio, persoalan seperti ini seharusnya tidak diselesaikan ke polisi, namun ditangani secara kekeluargaan. Apalagi mengetahui bahwa orang yang hendak dipidanakan adalah ibu kandung sendiri.
“Penyebabnya, karena harta warisan yang di tinggal meninggal dunia bapak nya,” kata Prio.
Warisan berbentuk tanah tersebut dijual keluarga seharga Rp 200 juta. Selanjutnya, keluarga membagi-bagi uang tersebut kepada anggota keluarga yang berhak.
Sang ibu menerima sebesar Rp15 juta. Kemudian uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor. Lalu, digunakan oleh anak-anaknya yang lain.
Pembagian seperti itu membuat MH keberatan. Sehingga melaporkannya ke Satreskrim Polres Loteng, atas tuduhan penggelapan dan pencurian sepeda motor.
Prio menceritakan, mereka datang melapor, Sabtu (27/6/2020). Satreskrim kemudian memanggil seluruh keluarga untuk melakukan mediasi.
Awalnya, sang anak ngotot ingin menyeret ibu kandungnya dalam kasus penggelapan. Namun, pihaknya berinisiatif siap membayar motor tersebut dan menyerahkan uang pada pelapor.
“Intinya, laporan kami tolak,” tegasnya.
Untuk itulah, pihaknya memerintahkan seluruh anggota, tidak boleh menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap, ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” sambung Paur Humas Polres Loteng Aipda Ahmad Taufik, terpisah.
Dia berpesan, jika ada masalah keluarga terkait warisan, sebaiknya diselesaikan secara internal.
Apalagi, menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak, atau bapak dan anak. Baru jika permasalahannya terkait kriminalitas polisi bisa menangani. Misalnya, pembunuhan, pemerkosaan atau pencurian, maka lain ceritanya.
Ada-ada aja, masalah warisan apalagi dengan jumlah yang tidak begitu fantastis sampai tega membuat anak hendak memidanakan ibu kandung sendiri.
Semoga diberikan hidayah dan Allah SWT jadikan hubungan keluarganya kembali harmonis.