Pilu, Tak Bisa Bayar Tes Covid-19, Bayi Mati dalam Kandungan
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 17 Jun 2020Ervina Yana - Image from regional.kompas.com
Diduga ditolak RS
Kepedihan dirasakan oleh ibu hamil di Makassar ini, karena harus rela kehilangan bayi yang dikandungnya selama 9 bulan hanya karena tak bisa bayar tes swab. Ini kronologi lengkapnya.
Ervina Yana, seorang wanita di Makassar harus kehilangan bayi dalam kandungannya saat hendak dilahirkan.
Hal ini dikarenakan, jika ingin melakukan persalinan, Ervina diwajibkan untuk menjalani rapid test dan swab.
"Ibu Ervina ini peserta BPJS Kesehatan, tapi ditolak tiga rumah sakit karena tidak ditanggung biaya rapid test dan swab," ujar Alita Karen, aktivis perempuan Makassar yang ikut mendampingi Ervina, Selasa (16/6/2020).
Alita menjelaskan, Ervina sejak awal sering memeriksakan kehamilannya ke puskesmas. Namun saat kontraksi, Ervina langsung menuju ke Rumah Sakit Sentosa karena riwayat penyakitnya.
“Karena Vina punya riwayat penyakit diabetes dan tidak kontrol kehamilan di Rumah Sakit Sentosa disarankan untuk rapid test. Kemudian RS Sentosa merujuknya ke RS Siti Hadihjah. Pihak RS Siti Hadihjah beralasan tak mempunyai alat rapid test, swab, dan operasi, kemudian kembali merujuk ke RS Stella Maris,” jelasnya.
Tak berjalan mulus, ketika di RS Stellamaris, lanjut Alita, Vina menjalani rapid test dengan membayar biaya Rp 600.000.
Dari hasil tes tersebut, Ervina dinyatakan reaktif rapid test dan disarankan untuk menjalani swab test dengan biaya sebesar Rp 2,4 juta.
“Pasien tidak sanggup bayar tes swab seharga Rp 2,4 juta. Kemudian keluarga membawanya ke RSIA Ananda,” ungkapnya.
Alita membeberkan, bayi dalam kandungan Ervina saat di RS Sentosa masih bergerak seperti biasa. Namun, setiba di RSIA Ananda, bayi dinyatakan telah meninggal dunia.
“Keterangan dokter Ervina besok pagi akan operasi jika hasil swab sudah keluar,” pungkasnya.
Owner RSIA Ananda, dr Fadli Ananda, membenarkan jika Ervina sempat mendapat tindakan medis di rumah sakit miliknya tersebut. Ia menyampaikan bahwa sang pasien datang saat bayinya sudah meninggal dunia.
"Pasien masuk ke poliklinik obgin Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 14.00 Wita untuk melakukan konsultasi dan pemeriksaan dengan keluhan gerakan bayi tidak terasa sejak 1-2 hari yang lalu," kata dr Fadli melalui keterangan tertulisnya, Selasa.
Setelah pemeriksaan rapid test dilakukan, kata Fadli, diketahui Ervina positif Corona. Menurut Fadli, pasien tidak jujur dan mengakui bahwa dirinya positif berdasarkan hasil rapid test.
"Sesuai protokol covid. Maka pasien kami layani dan observasi sambil disiapkan rujukan ke RS Pusat Rujukan Covid dan dilakukan pemeriksaan Swab," tandasnya.
Dalam dokomen medis yang diperoleh, Ervina Yana dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil pemeriksaan sebelumnya yang dikeluarkan RS Stella Maris.