Suami Minta Ijin Nikah Lagi, Bolehkah Istri Menolak?
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 11 Jun 2020Ilustrasi - Image from news.detik.com
Apakah ijin istri jadi syarat wajib?
Jika suami bersikeras tetap ingin menikah, apakah pernikahannya tetap sah meski tanpa ijin istri pertama?
Dalam hukum poligami masih banyak pro dan kontra. Bagi kaum hawa, poligami menjadi salah satu yang terberat, sebab ia harus rela dan ikhlas jika suami membagi cinta dan kasihnya pada wanita lain.
Wanita juga menghadapi ketakutan jika suami berlaku tak adil perihal material. Dan mengkhawatirkan nasib anak-anaknya ke depan.
Lantas, dengan berbagai kekhawatiran tersebut, bolehkah istri menolak jika suami ingin minta nikah lagi.
Bagi umat Islam, mengenai perihal pernikahan harus tunduk dengan UU Perkawinan dan juga tunduk pada Kompilasi Hukum Islam.
Hukum Negara
Dijelaskan secara rinci pada kedua undang-undang tersebut, apabila suami ingin beristri lebih dari satu (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan dari istri.
Syarat Berpoligami
Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak berpoligami :
- adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteriisteri dan anak-anak mereka.
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Para istri tenang saja, tak perlu khawatir. Sebab syarat dibolehkannya poligami tidak longgar. Istri harus memenuhi kondisi seperti ini baru diperbolehkan.
Sehingga suami juga tidak bisa seenaknya minta nikah lagi tanpa terpenuhinya kondisi ini, atau sekeddar karena nafsu saja.
Syarat-syarat dari Pengadilan Agama
Menurut Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:
- istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Jadi jika istri merasa masih mampu memenuhi ketiga syarat diatas, sah-sah saja untuk menolak keinginan suami. Dan mengkomunikasikannya dengan baik.
Kalau perlu, tanyakan kepada suami mengapa ingin menikah lagi dan menanyakan keinginan suami terhadap dirinya.
Tanpa ijin istri, suami tidak bisa menikah dengan orang lain. Karena syarat ijin istri adalah suatu kewajiban dalam hukum UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Hukum Islam
Namun, dalam Islam berbeda lagi. Sebab Islam tidak menjadikan ijin istri sebagai syarat wajib jika suami ingin menikah lagi.
Penjelasan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]
Meskipun, ijin istri tak menjadi syarat wajib suami ketika hendak berpoligami, tetapi suami harus tetap memberi tahu istri pertama.
Agar tidak terjadi seolah suami hendak menyembunyikan dari istri dan mendorong suami untuk berlaku tidak adil diantara keduanya.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,
“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan.”
Jadi bisa disimpulkan, secara hukum negara, ijin istri menjadi syarat wajib bagi suami jika hendak berpoligami. Sedangkan hukum islam secara murni membolehkan suami untuk tak meminta ijin istri, tapi wajib memberi tahu.
Istri boleh menolak permintaan suami, jika istri masih mampu memenuhi kewajiban, tidak cacat dan berpenyakit serta masih mampu memberi keturunan sebagaimana syarat dari KHI diatas.