Syarat Hewan Kurban yang Memenuhi Syariat Islam

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 27 Jul 2020



Ilustrasi hewan kurban - Image from halodoc.com

Apakah sudah beli hewan kurban? Harus sesuai syariat islam ya

Jika belum, pastikan kamu telah mengetahui syarat-syarat hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Jangan sampai ada satu saja syarat yang tak terpenuhi. Begini ciri-cirinya. 

Hari Raya Idul Adha akan segera datang, tentu dalam perayaannya akan ada penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan taqwa kepada Allah SWT. 

Nah, jika kamu masih belum tahu tentang syarat-syarat hewan yang dipilih untuk kurban, yuk kita simak lengkapnya seperti apa.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan tentang cara memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria Hewan Kurban sesuai Syariat Islam 

Syarat hewan kurban yang ditetapkan oleh syariat Islam diantaranya ialah kondisi sehat, tidak cacat, sampai cukup umur. 

Inilah rinciannya cara memilih hewan kurban yang baik:

1. Sehat

Kriteria hewan kurban yang sehat ialah sebagai berikut : 

  • Bulu bersih dan mengkilat
  • Gemuk dan lincah
  • Muka cerah
  • Nafsu makan baik
  • Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersi dan normal
  • Suhu badan normal 37 derajat celcius. Tidak demam

2. Tidak Cacat

Artinya tubuh atau fisik hewan sempurna, dengan ciri-ciri:

  • Hewan tidak pincang
  • Hewan tidak buta
  • Telinga hewan tidak rusak ( tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban / bukan suatu kecacatan)

3. Cukup umur

  • Kambing/ domba : Umur lebih dari 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
  • Sapi/ kerbau : Umur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
  • Tidak kurus
  • Jantan (tidak dikastrasi/kebiri)
  • Testis/ buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.

Imbauan Menteri Agama 

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi panduan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini bisa menjadi momen untuk masyarakat Indonesia bertawakkal kepada Allah SWT dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Sebagaimana diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini yakni penyelenggaraan Salat Idul Adha dan juga penyembelihan hewan kurban yang bisa diakses di website Kemenag. 

Di musim pandemi seperti ini, kamu juga bisa membeli tanpa harus tatap muka, yakni bisa menghubungi dengan telpon atau pesan Whatsapp. Jika menggunakan cara ini, pastikan kamu sudah mengenal baik tempat penjualan hewan yang terpercaya.

loading...