Dibutakan Uang, Orangtua Angkat Nikahkan Gadis 12 Tahun dengan Pria Tua
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 14 Jul 2020
Ilustrasi - Image from solo.tribunnews.com
Miris, korbankan anak 12 tahun demi uang
Diketahui ortu angkat menikahkan anaknya dengan pria beristri karena sedang kesulitan ekonomi. Hal ini jelas membuat ortu kandung marah dan laporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.
Peristiwa tak lazim terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial NW, dinikahkan dengan pria berusia 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, dilansir dari Surya.co.id, Senin (13/7/2020).
Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan anak dibawah umur ini.
Pernikahan anak di bawah umur dengan orang dewasa itu telah berlangsung selama satu bulan. Keduanya pun disebutkan sudah tinggal serumah.
Pendamping keluarga korban, M Imam Ghozali mengatakan, kasus itu terungkap setelah orangtua kandung NW mendatangi ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung.
Orangtua kandung korban melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria. Selama ini, NW tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua kandung NW.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.
Imam mengatakan, alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang mengalami kesulitan ekonomi. Pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut kepada polisi .
Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya kasus tersebut. Yakni gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman. Polisi saat ini tengah melakukan penyidikan.
Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan tersebut. "Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.
Sungguh miris menjadikan seorang anak seperti harta yang bisa diperjualbelikan seenaknya sendiri. Padahal sejatinya anak adalah titipan dan kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
Hukum negara telah memberikan aturan yang jelas, bahwa anak usia 12 tahun belum boleh menikah, namun tetap saja dilanggar. Semoga kasus ini tak terulang kembali.