Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Masihkah Wajib Tunaikan Salat Jumat?
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 30 Jul 2020Sholat Jumat - Image from megapolitan.okezone.com
Bolehkah tidak menunaikan salat Jumat?
Hari Raya Idul Adha tahun ini akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, tepatnya pada hari Jumat. Setelah tunaikan shalat Idul Adha apakah lelaki muslim tetap wajib salat Jumat?
Shalat hari raya Idul Adha pada tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, lalu masih wajibkah bagi laki-laki untuk menunaikan salat Jumat?
Dalam literatur hadis, Rasulullah memberikan rukhsah sebagaimana dalam hadis riwayat Zaid bin Arqam saat ia ditanya oleh Muawiyah.
قَالَ : أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَكَيْفَ صَنَعَ ؟ قَالَ : صَلَّى الْعِيدَ ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ ، فَلْيُصَلِّ.
“Muawiyah bertanya: apakah kamu pernah bersama menyaksikan Rasulullah ketika dua shalat id berkumpul dalam satu hari? Zaid menjawab: iya. Kemudian Muawiyah bertanya: bagaimana Nabi melakukan dua shalat itu? Zaid pun menjawab: Nabi melakukan shalat id kemudian memberikan keringanan untuk shalat jumat. Kemudian Nabi berkata: Barang siapa yang ingin shalat maka shalatlah (shalat jumat).”
Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, ad-Darami, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim.
Lalu, apakah serta merta keringanan tersebut berlaku untuk semua orang?
Apakah keringanan tersebut bebas dilakukan oleh seluruh umat muslim yang melaksanakan hari raya pada hari jumat?
Pada masa Islam awal, pemeluk Islam tidak memiliki masjid sebanyak masjid yang ada sekarang. Pada masa itu, masjid jumlahnya sangat sedikit, bahkan hanya ada di Madinah.
Sehingga umat Islam yang berada di pelosok harus susah payah menempuh perjalanan sulit untuk kedua kalinya setelah pulang dari shalat id. Perjalanannya juga cukup berat karena melewati padang pasir dan lumayan jauh untuk kembali melakukan shalat jumat.
Tidak Boleh Digeneralisir
Sehingga mereka diberi keringanan oleh Nabi agar tidak melakukan shalat jumat di masjid Madinah. Oleh sebab itu, dalam memahami hadis di atas tidak boleh digeneralisir.
Al-Marhum Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Yaqub, MA. menjelaskan bahwa memahami hadist seperti di atas juga perlu pendekatan pemahaman melalui geografi, termasuk di dalamnya kondisi wilayah yang melingkupinya.
Dengan pendekatan geografi, kita bisa mengetahui bahwa faktor jauhnya tempat dan masaqqahnya perjalanan penduduk desa yang sangat jauh dari kota sehingga membuat Nabi memberikan keringanan untuk mereka.
Berbeda halnya dengan masyarakat kota yang jarak antara rumah dan masjid tidak seberapa jauh. Bahkan bisa ditempuh jalan kaki 5-10 menit. Selain itu, kita juga memiliki berbagai fasilitas seperti sepeda motor dan kendaraan lainnya.
Tentunya, mereka tetap berkewajiban untuk melakukan shalat jumat walaupun telah melaksanakan shalat Idul Adha di pagi harinya.
Hal ini diperkuat oleh pendapat Imam as-Syafi’i yang dikutip oleh Imam as-Sya’rani dalam kitab al-Mizan.
Imam as-Syafi’i mengatakan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi penduduk kota (yakni yang dekat dengan masjid) berkewajiban menjalankan shalat Jum’at dan tidak gugur kewajiban untuk mengerjakan shalat Jumatnya, meskipun telah menunaikan shalat Idul Adha.
Berbeda halnya dengan penduduk desa (yang jaraknya jauh dari masjid), kewajiban mereka dalam mengerjakan shalat Jum’at menjadi gugur, dan diperbolehkan untuk tidak menunaikan salat Jumat.
Pendapat Imam as-Syafi’i ini didukung oleh pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Namun menurut Imam Ahmad, walaupun kewajiban shalat Jumat mereka gugur, namun mereka harus tetap melaksanakan shalat dhuhur.
Alhasil, jika shalat Idul Adha bertepatan pada hari Jumat, maka bagi laki-laki yang memenuhi syarat wajib shalat Jumat tetap wajib mengerjakan shalat Jumat, jika ia berada di tempat yang tidak jauh dari masjid.
Apalagi pada zaman sekarang, kita bisa berangkat ke masjid dengan menggunaan kendaraan bermotor untuk mempersingkat waktu dan menghemat energi.