Ingin Tobat, Pria yang Aniaya Ibu Hingga Tewas, Minta Buku Shalat dan Buku Ngaji
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 16 Jul 2020Polisi yang sedang menghipnoterapi dan Hartoyo - Image from www.pikiran-rakyat.com
Hidayah Allah SWT bisa datang pada siapa saja.
Sebelumnya polisi melakukan hipnoterapi kepada tersangka, dan akhirnya bisa membuat tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan pelaku juga memutuskan untuk berubah menjadi lebih baik. Dibuktikan dengan ia meminta buku tuntunan shalat dan buku mengaji.
Hartoyo (37), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen yang menjadi tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal tak kuasa menahan tangisnya.
Ia menangis sampai terisak ketika diterapi hipnosis oleh Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan. Toyo, sapaan akrab tersangka, mulanya tak tahu untuk apa dihadirkan ke ruang kerja Kapolres.
Namun setelah dijelaskan, tersangka penganiaya ibu kandung itu tahu Kapolres mengundangnya secara khusus untuk menawarkan hipnoterapi investigasi untuk penyembuhan trauma.
Terapi ini bermanfaat untuk menyembuhkan luka batin tersangka penganiaya ibu kandungnya itu. Diharapkan dengan terapi ini, ia bisa berubah menjadi orang yang lebih baik dan lebih produktif di masa depan.
"Kita lakukan pendekatan dari hati-ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy.
Proses Hipnoterapi
Proses hipnosis diawali obrolan ringan di ruang kerja Kapolres. Toyo diminta untuk duduk dengan rileks dan pada posisi yang nyaman. Kemudian, Kapolres memulai hipnoterapi kepada tersangka
"Dari hipnoterapi ini kita ajak tersangka menceritakan kondisinya tanpa paksaan. Selanjutnya tersangka disisipi pesan Kamtibmas," ujar Rudy.
Ada beberapa efek dari pesan Kamtibmas yang diberikan Kapolres dari terapi tersebut, pertama tersangka akan menyesali kesalahannya.
Tersangka di kemudian hari diharapkan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Terapi ini juga menutup hati tersangka dari ajakan untuk berbuat jahat.
"Ini terbukti setelah diberikan hipnoterapi, setelah terbangun, tersangka menangis menyesali perbuatannya selanjutnya minta buku tuntunan salat dan buku mengaji. Dia mengaku tobat," ucap Rudy.
Kronologi Tersangka Aniaya Ibu Kandungnya
Diberitakan sebelumnya, Toyo melemparkan botol minuman ringan ke ibunya, Sandiyah (83) pada Selasa (23/6). Lalu, botol itu tepat mengenai pelipis Sandiyah.
Saat ibunya kesakitan, tersangka kemudian memukul wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga badannya terpental.
Toyo tega menganiaya ibunya karena permintaannya tak dituruti. Ia mendesak Sandiyah mengubah surat perjanjian keluarga terkait harta warisan keluarga.
Toyo berharap dengan mengubah surat itu, ia bisa mendapat jatah warisan lagi. Sebelumnya, Toyo sudah sempat menjual tanah orang tuanya.
Pernah Aniaya Kakak Kandungnya
Sebelum kejadian penganiayaan kepada ibunya. Toyo juga pernah ditahan setelah melukai kakak kandungnya, Agus Widodo, dengan senjata tajam pada tahun 2018.
Karena insiden itu, Toyo dihukum tiga tahun penjara. Ia bebas lebih awal berkat kebijakan asimilasi pada awal 2020, dari yang seharusnya bebas pada tahun 2021.
Kepada polisi, Toyo mengaku tega menganiaya ibu kandungnya karena Sandiyah menolak memenuhi keinginannya, yakni mengubah surat perjanjian keluarga.
Surat yang dibuat 2015 silam itu mengatur tentang pembagian harta warisan keluarga. Surat itu juga menyebut Toyo pernah menjual tanah seluas 30 ubin seharga Rp45 juta.
Dengan demikian, Toyo tak berhak lagi atas harta lainnya dari warisan keluarga.
"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya.
Masyaallah, Allah SWT akan memberikan hidayah bagi siapa saja dan kapan saja. Semoga Hartoyo bisa istiqomah dalam perubahannya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.