Masih 8 Tahun Dihamili Kakak Sendiri, Akibatkan Bayi Terlahir Prematur
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 29 Jul 2020Potret kakak kandung dan ilustrasi - Image from wajibbaca.com
Bun, didik dan awasi anakmu, jangan sampai begini.
Ibu curiga saat perut anak gadisnya mulai membuncit. Ia mulai curiga dengan kelakuan ganjil kedua anaknya saat di rumah. Ibu ungkapkan perbuatan sang kakak yang masih berusia 15 tahun. Dan ternyata hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2018.
Bocah 8 tahun melahirkan bayi prematur setelah dihamili oleh kakak kandungnya sendiri. Mirisnya, kakak kandungnya pun masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun.
Kasus ini terjadi di Surabaya dan saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Sebagaimana dikutip dari beritajatim.com, Pelaku ND dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35). Setelah itu ND pun telah ditangkap kepolisian. Diketahui, ND baru lulus SMP.
Hal ini baru diketahui sang ibu, karena sang ibu DSN curiga dengan sikap ganjil keduanya. Ibunya bercerita akhir-akhir ini tak melihat kedua anaknya ND dan adiknya bermain di luar rumah.
Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain di rumah tetangganya.
Dilakukan Sejak 2018
ND terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang bocah 8 tahun itu sudah melahirkan secara prematur. Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya pada tahun 2018 lalu.
ND pulang dalam keadaan terpengaruh minuman beralkhohol. Gadis malang tersebut kemudian dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama adiknya saat di rumah.
“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu dengan langkah lemah.
Saat ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri, ND hanya diam seribu bahasa. Akibat perbuatannya, ND terancam maksimal 15 tahun penjara.
Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Akibat perbuatannya, ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Anak ini juga diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Naudzubillahi min dzalik. Jangan sampai kasus ini terjadi pada keluarga kita. Oleh sebab itu, orang tua perlu mendidik anak-anak perihal fungsi biologis.
Dan memberitahu hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, orang tua juga perlu mengontrol aktivitas-aktivitas anaknya agar jangan sampai terjerumus dalam hal-hal buruk.