Tak Punya Hati, Tak Terima Ibu Jual Harta Warisan, 3 Anak Kandung Gugat ke Pengadilan

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 17 Jul 2020

Tak Punya Hati, Tak Terima Ibu Jual Harta Warisan, 3 Anak Kandung Gugat ke Pengadilan

Potret ibu dan anak yang berselisih - Image from islamidia.com

Anak sakit hati karena tidak dikasih tahu 

Anak pertama tegas menolak mediasi dan hendak melanjutkannya sesuai proses hukum. Sedangkan sang ibu tetap tenang karena tahu harta warisan ini memang diamanahkan suaminya untuk dipergunakannya di masa depan. 

Terjadi lagi, anak menggugat ibu kandungnya gara-gara menjual harta warisan. Tak tanggung-tanggung, ibu berusia 74 tahun ini digugat oleh tiga anak kandungnya. 

Mariamsyah Boru diketahui menjual beberapa peninggalan suaminya. Diantaranya adalah rumah dan sebuah sekolah. 

Sidang perdana perkara  tiga nak menggugat ibu kandungnya sendiri ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (15/7/2020).

Ibunya bernama, Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga anak kandungnya.

Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, lalu Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo, dan juga Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.

Ketiganya merupakan saudara kandung. 

Mediasi Gagal 

Mariamsyah hadir di persidangan bersama anak keempat dan menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama dengan pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang perdana ini diupayakan jalur mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.

Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.

“Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah,” ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah.

Tepatnya pada pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.

Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi oleh pengacaranya. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media untuk mengambil gambar. 

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori oleh Nugroho Situmorang.

“Agenda ini kita lanjutkan dengan mediasi, dan sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua.

Tidak sampai setengah jam proses mediasi berlangsung, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.

Bontor lebih dulu keluar dari pintu depan Gedung PN, kemudian disusul dengan ibunya. Mariamsyah keluar lalu menghentikan langkahnya di hadapan para wartawan yang telah menunggu, raut wajahnya terlihat sedih.

“Mediasi gagal, dan perkara harus dilanjutkan kata mereka,” ujar ibu lima anak ini kepada insan media.

Kronologi Masalah Warisan 

Dikutip dari Tribunnews.com, yang mewawancarai anak sulung Mariamsyah yang mengajukan gugatan, terungkap permasalah antara ibu dan anak tersebut.

Bontor dan kedua saudaranya mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut. Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, hanya dibicarakan dan dilakukan oleh ibunya, anak kedua dan anak keempat. 

“Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,” ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.

Selain rumah, pada kasus lainnya, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya  juga sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Bontor menyayangkan hal itu, sebab di sekitar sekolah yang dijual itu terdapat makam sang ayah. Dia mengaku pada perkara yang sebelumnya juga menempuh jalur hukum.

“Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan, sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mamak jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan,” tutur Bontor.

Tidak berhenti sampai di sini, kata Bontor, Ibu dan adiknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Persoalan semakin meruncing setelah Mariamsyah kembali menjual rumah di kawasan Kota Medan.

Menurut Bontor, penjualan rumah peninggalan ayahnya mencapai sekitar Rp 1 milliar. Dan sekali lagi hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dia dan dua adik lainnya yang ikut menggugat Mariamsyah.

Tanah keluarga yang ada di Siantar juga sudah dijual sang ibu, sehingga Bontor mengaku akhirnya nekat menempuh jalur pengadilan lagi. 

“Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan Puji Tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PT Medan,” tutur Bontor.

Atas mediasi yang dilakukan di PN Tarutung, Bontor mengaku dengan tegas menolak jalur tersebut. “Terus terang, kita tidak mau mediasi,” terang Bontor.

Kata Bontor, yang telah dijual oleh ibunya, Mariamsyah Siahaan dan dua anaknya (istri masing-masing) yaitu rumah di Kota Medan, Rumah di Kota Siantar, dan SMK Trisula Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.

Pihak Ibunya Membantah Keterangan Bontor

Sementara itu, Mariamsyah mengaku tenang menghadapi perkara dengan tiga anak kandungnya tersebut. Menurut Mariamsyah, harta warisan itu diserahkan almarhum suaminya kepada dirinya untuk digunakan sewaktu-waktu. 

“Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya. Dibuat begini, yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orang tuanya ya saya terima, enggak apa-apa,” ujar Mariamsyah.

Menimpali hal itu, Ranto Sibarani pengacara Mariamsyah membantah pernyataan yang diberikan Bontor. Disebutnya, kelima anak Mariamsyah telah memberi surat kuasa terhadap ibunya untuk menjual harta warisan tersebut. 

“Kelima anaknya itu ya sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu, kepada ibunya,” sebut Ranto.

Padahal, kata Ranto, setelah rumah dan sekolah itu dijual hasilnya tentu akan dibagikan kepada anak-anaknya.

Namun, Bontor dan kedua saudaranya langsung menggugat ibunya sebelum ibunya sempat membagikan hasil penjualan rumah dan sekolah tersebut. 

Masalah warisan keluarga lagi-lagi harus dipersidangkan di pengadilan. Apalagi parahnya anak kandung menggugat ibunya sendiri. 

Tentu alangkah lebih baiknya jika permasalahan keluarga ini diselesaikan dengan kekeluargaan dan tanpa melalui prosedur hukum, sebagaimana kasus yang juga sempat terjadi sebelumnya. 

Kok dilihat-lihat, lagi musim ya perkara gugat menggugat keluarga sendiri karena masalah warisan. Bagaimana menurutmu? 

SHARE ARTIKEL