Bansos 600 Ribu Hanya untuk Pekerja, `Gimana yang nganggur dan di-PHK?`

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 07 Aug 2020

Bansos 600 Ribu Hanya untuk Pekerja, `Gimana yang nganggur dan di-PHK?`

Najwa Shihab dan Erick Thohir - Image from kaltim.tribunnews.com

Erick Thohir tegaskan 'Jangan jadi kontroversi' 

Sebelum program ini diluncurkan, Erick Thohir sudah memprediksi respon dari masyarakat. Sehingga ia turut menjelaskan mengapa program ini menyasar para pekerja, bukannya untuk pengangguran dan korban PHK. Begini penjelasan lengkapnya.

Dalam upaya penanganan Covid-19, Pemerintah meluncurkan program baru guna memberikan stimulus bagi masyarakat. Program ini diperuntukkan kepada para karyawan yang bergaji di bawah 5 juta. 

Program ini jadi angin segar terutama bagi para pekerja yang bergaji di bawah 5 juta serta memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masih membayarkan iuran per bulan di bawah 150 ribu. 

Namun di lain pihak, banyak pula yang berkomentar pedas menanyakan hak para pekerja yang di PHK dan juga pengangguran, yang hingga kini belum tersentuh bantuan. 

Erick Thohir, selaku menteri BUMN dan juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional turut menjabarkan detail program dan menjawab respon masyarakat. 

Hal ini ditampilkan dalam tayangan Mata Najwa yang diunggah di kanal Youtube Najwa Shihab, Kamis (6/7/2020). Seolah sudah memprediksi respon masyarakat terhadap program ini, Erick ingatkan agar tak menjadikannya sebagai kontroversi. 

"Tapi ini jangan jadi kontroversi, kadang-kadang kita lakukan ini (program baru), 'oh yang kerja dikasih, kita yang tidak kerja...' padahal yang tidak kerja sudah dikasih," jelas Erick. 

Ia berusaha mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa program Prakerja sudah dilaksanakan lebih dahulu yang menyasar para PHK dan pengangguran. 

"Program Kartu Prakerja juga sudah dijalankan kemarin, untuk yang kemarin tidak bekerja. Nah sekarang ada dua program yang sedang diusahakan bulan ini terlaksana. Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50%, yang sudah dirumahkan yang belum dilepas, dan jumlahnya mencapai 13,8 juta pekerja," jelas Erick. 


Syarat-syarat Mendapatkan Bansos Pekerja 

Program bansos ini diperuntukkan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Lebih jelasnya pemerintah akan memberikan bantuan 600 ribu per bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bantuan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja swasta atau non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).

Erick menjelaskan bantuan akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Dan akan mulai efektif berlaku di bulan September. Namun pemerintah akan memberikannya langsung per dua bulan kepada masing-masing rekening pekerja untuk menghindari penyalahgunaan. 

"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," kata Erick.

Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyebut bantuan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat guna menggerakkan perekonomian Indonesia agar cepat pulih.

"Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," terangnya.

Itulah penjelasan mengapa yang ditargetkan dalam program baru ini adalah para pekerja dengan gaji di bawah 5 juta. 

Jadi bagi yang masih pengangguran dan termasuk korban PHK, bisa bergabung dan mendaftar dalam program Kartu Prakerja. 

SHARE ARTIKEL