Kronologi Pengemudi Mobil yang Sengaja Halangi Ambulans Hingga Pasien Tewas

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 18 Aug 2020

Kronologi Pengemudi Mobil yang Sengaja Halangi Ambulans Hingga Pasien Tewas

Unggahan Fauzi - Image from makassar.terkini.id

Cuma dapat hukuman 1 tahun penjara

Seperti tak punya hati, meski sudah diperingatkan berkali-kali. Malah seperti mengajak balapan. 

Pasien pun terlambat mendapat pertolongan yang berujung meninggal dunia. Sopir yang menghalangi hanya mendapat hukuman 1 tahun penjara

Aksi pengemudi mobil Kijang yang sengaja menghalangi-halangi laju ambulans tersebut mendadak viral di media sosial. 

Unggahan tersebut berasal dari seorang warganet bernama Muhammad Fauzi (20) yang membagikan sebuah kisah miris yang dilihat dengan mata kepalanya sendiri.

Muhammad Fauzi merupakan seorang relawan pengawal ambulans, bercerita tentang adanya mobil Kijang yang sengaja menghalang-halangi jalan.

Aksi tersebut membuat ambulans yang dikawal Muhammad Fauzi terlambat sampai di rumah sakit tujuan.

Kronologis Kejadian 

Dilansir dari Kompas.com, Fauzi mengawal mobil ambulans tersebut dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut pada Jumat (14/8/2020).

Dalam perjalanan mobil ambulans berpapasan dengan mobil Kijang yang dikatakan Fauzi justru menantang balapan, sehingga menghambat laju ambulans. 

Pasien dalam ambulans yang diketahui sebagai seorang bocah berusia 6 tahun, diketahui mengalami pecah pembuluh darah dan berakhir meninggal dunia.

Fauzi mengatakan, mulanya tak ada kendala dalam perjalanan menuju RSUD.

Kendaraan lainnya sigap memberi jalan untuk ambulans.

"Awalnya perjalanan normal, kendaraan lain memberi jalan ambulans," kata Fauzi, Minggu (16/8).

Begitu sampai di kawasan Tutugan Leles, kata Fauzi, ada mobil Kijang menghalangi laju ambulans. Fauzi meminta pengemudi menepi dan memberi jalan pada ambulans. Namun permintaan itu tak dipatuhi pengemudi. 

"Dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," katanya.

Aksi mobil Kijang itu membuat laju ambulans jadi melambat. Ambulans baru bisa mendahului mobil Kijang tersebut saat tiba di kawasan Tarogong, setelah Fauzi berkali-kali meminta agar pengemudi mau memberi jalan.

Tutur Fauzi, pengemudi langsung menempel di belakang mobil ambulans setelah diberi jalan. Kedua kendaraan tersebut pun pada akhirnya baru berpisah di Bundaran Alun-alun Tarogong karena menuju arah yang berbeda.

"Saat tiba di RSUD, pasiennya saya lihat masih ada (belum meninggal), sempat ditangani petugas juga," kata Fauzi.

Kesaksian Sopir Ambulans

Saat dikonfirmasi, Damis Sutendi selaku sopir ambulans membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku membawa pasien tersebut butuh penanganan sesegera mungkin dan dikawal oleh relawan.

Pasien berumur 6 tahun tersebut mengalami pendarahan di kepala setelah terjatuh, sehingga dirujuk ke RSUD dr Slamet, Garut.

"Sejak keluar Puskesmas memang sudah dikawal oleh relawan yang biasa mengawal," katanya.

Damin mengatakan mobil Kijang itu tak memberi jalan saat berada di kawasan Pasar Bajing, Kecamatan Banyuresmi.

"Dia malah di depan terus walau relawan yang mengawal pakai motor sudah minta jalan," katanya.

Ulah pengemudi Kijang membuat Damin kehilangan 5 menit untuk sampai di rumah sakit.  

"Biasanya cuma 10 menit sampai ke RSU, kemarin mah sampai lebih dari 15 menit," katanya.

Menurut Damis, pasien sempat dirawat beberapa menit namun sudah tak tertolong. Ia pun menyesalkan aksi pengguna jalan yang membuatnya terlambat sampai di rumah sakit. 

"Semoga tidak ada lagi kejadian serupa, cukup ke pinggir saja sebentar, beri jalan agar pasien bisa cepat dapat perawatan," katanya.

BACA JUGA

Hanya Dijerat Hukuman 1 Bulan Penjara

Sementara itu, polisi mengaku telah mengantongi plat nomor mobil Kijang tersebut. Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, anggotanya sudah dikerahkan untuk segera menemukan pemilik kendaraan.

"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya Asep, Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Asep menjelaskan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua yang wajib didahulukan saat di jalan raya, setelah mobil pemadam kebakaran.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Pelaku pun terancam dikenai sanksi denda hingga kurungan satu bulan penjara atas kejadian tersebut. 

"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya.


SHARE ARTIKEL