Nadiem Segera Luncurkan Kurikulum Darurat di Masa Pandemi, Orang Tua akan Dapat Modul
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 08 Aug 2020Nadiem Makarim - Image from kabar24.bisnis.com
Seperti apa kurikulum darurat di era pandemi
Nadiem mengungkapkan akan segera merilis kurikulum darurat untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Modul pembelajaran akan diberikan untuk guru, wali siswa, dan siswa guna memandu dalam proses belajar anak.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi mengeluarkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) di tengah pandemi virus corona yang melanda tanah air.
Kurikulum darurat menjadi salah satu kebijakan baru Kemendikbud. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa krisis pandemi. Terutama untuk sekolah yang tetap menerapkan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Nadiem memastikan kurikulum darurat ini dapat digunakan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA dan SMK yang berfungsi sebagai penyederhanaan kompetensi dasar.
"Kurikulum ini untuk membantu mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Nadiem juga menjelaskan, penyederhanaan melalui kurikulum darurat ini dilakukan secara masif, di mana modul pembelajaran dibuat lebih spesifik dan ramping.
Adapun modul pembelajaran berisi panduan untuk guru, pendamping dalam hal ini orang tua atau wali, dan siswa itu sendiri.
Kurikulum darurat ini pun merupakan bentuk penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013 untuk mengefisiensikan kegiatan pembelajaran.
"Kurikulum darurat mengurangi setiap mata pelajaran, fokus pada kompetensi esensial dan prasyarat pembelajaran di tingkat selanjutnya. Jadi, bukan melebar tapi mendalam," ujar Nadiem.
Kurikulum Digunakan Hingga Akhir tahun Ajaran 2020/2021
Adapun pelaksanaan kurikulum darurat ini akan berlaku sampai akhir tahun ajaran 2020/2021. Artinya, tetap berlaku meskipun pandemi telah berakhir sebelum masa akhir tahun ajaran.
Meskipun dibuat kurikulum darurat, satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum ini. Kemendikbud menyediakan tiga opsi: Pertama, tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.
Kedua, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Dan ketiga, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Bagi yang membutuhkan standar lebih sederhana, boleh menggunakan kurikulum darurat. Tetapi, opsi menggunakan kurikulum darurat tidak dipaksa," ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menuturkan, kurikulum darurat diharapkan dapat memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.
Adapun dampak penggunaan kurikulum darurat bagi guru diantaranya ialah tersedianya acuan kurikulum yang sederhana serta berkurangnya beban mengajar.
Lalu, guru dapat fokus pada pendidikan dan pembelajaran yang inti dan menyesuaikan kondisi. Kesejahteraan psikososial guru juga meningkat.
Selanjutnya, dampak bagi siswa yakni siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual. Selain itu kesejahteraan psikososial siswa meningkat.
Sementara dampaknya bagi orang tua, mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah dan meningkatkan kesejahteraan psikososial.
“Kurikulum darurat diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama masa pandemi,” ujar Nadiem.
Bagi PAUD, modul belajar dijalankan dengan prinsip “bermain adalah belajar”. Maksudnya, proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan berbagai kegiatan sehari-hari.
Lalu untuk SD modul belajar berorientasi pada kompetensi literasi, numerasi, pendidikan karakter dan kecakapan hidup. Dan juga kompetensi dasar yang mencakup berbagai mata pelajaran.
Ini bisa menjadi angin segar bagi kesulitan pembelajaran jarak jauh. Sebab dengan semakin rampingnya kurikulum, maka beban siswa, guru dan juga orang tua bisa sedikit diringankan.
Meski konsekuensinya capaian kompetensi murid akan berkurang. Namun hal ini masih memungkinkan dikejar di masa tahun ajaran selanjutnya.