Pekerja Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan 600 Ribu, Begini Caranya
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 21 Aug 2020Ilustrasi pekerja - Image from voaindonesia.com
Cara dapat 600 ribu walau tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Mudah-mudahan bisa rata mendapatkan semuanya. Yang tidak terdaftar BPJS ketenagakerjaan, maupun yang terdaftar atau yang di PHK semoga bisa mendapatkan bantuan ini.
Pemerintah telah menyiapkan, bagi yang tidak terdaftar BPJS ketenagakerjaan bisa mengikuti bantuan lainnya berikut caranya
Mengenai BLT Rp 600 ribu, bagaimana pekerja swasta yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Diberitakan sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta akan cair pada 25 Agustus 2020.
BLT ini merupakan subsidi untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai diberikan pada 25 Agustus 2020. Selanjutnya, pemberian bantuan tersebut akan dilakukan secara simbolik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut selain bergaji di bawah Rp 5 juta, sebagaimana dikatakan Ida, adalah harus tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana bagi pekerja swasta yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Bantuan untuk PHK dan Pekerja Tak Terdaftar BPJS
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Contohnya adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan juga program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk pada gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5
Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat sudah ditutup pada Rabu (12/8/2020) pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran pada Sabtu, 15 Agustus 2020 ini bisa diikuti oleh pendaftar yang pada gelombang empat namun belum sempat mendaftarkan diri.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang lima ini dikabarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang 5," ujar Louisa.
Hingga saat ini, lanjut Louisa, jumlah pendaftar Kartu Prakerja gelombang 4 sudah mencapai 1,2 juta orang. Para pendaftar tercatat berasal dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
"Termasuk mereka yang diusulkan oleh Kemenaker/BPJS-TK," ujar dia dalam keterangannya.
Sebagai informasi, gelombang 4 program kartu prakerja telah dibuka sejak 8 Agustus 2020 lalu mulai pukul 12.00 WIB.
Pada gelombang 4 ini, jumlah peserta yang nantinya akan diterima adalah sebanyak 800.000 orang. Pengumuman pendafar gelombang 4 sudah dilaksanakan di 16 Agustus 2020.
"Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 4," jelas dia.
Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan di berbagai platform pembelajaran. Seperti halnya Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.
Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan. Kemudian, peserta akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Nah, jadi bagi pekerja yang bergaji di bawah 5 juta tapi tak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan juga orang yang di PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan dari program Kartu Prakerja.
Selain itu, manfaat yang didapatkan juga jauh lebih banyak, jadi tidak kalah menariknya dibandingkan dengan bantuan diatas.