Adakan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Kapolsek Dicopot

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 29 Sep 2020

Adakan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Kapolsek Dicopot

Konser dangdut di Tegal - Image from wajibbaca.com

Buntut panjang perkara dangdutan...

Kena imbasnya, Kapolsek yang tak berani bubarkan acara dicopot dari jabatannya dan wakil ketua DPRD Tegal ditetapkan tersangka. Meski telah ditetapkan tersangka, ia tidak ditahan, ini alasannya.

Peristiwa dangdutan yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal menyebabkan Kapolsek dicopot dari jabatannya. 

Tak hanya itu, setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibatnya, Wasmad Edi Susilo (WES) pun resmi ditetapkan sebagai tersangka karena aksi menggelar konser dangdut tersebut. 

Polisi melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.



Alasan Penetapan Tersangka 

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar konser dangdut besar-besaran di tengah pandemi. Selain itu ia dan pihak pelaksanannya juga tak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh kepolisian. 

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Menurut Rita, awal mula penyelidikan tersebut karena adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut pada tahap penyelidikan. 

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengadakan hiburan yang dihadiri ribuan orang tidak memperhatikan protokol kesehatan. 

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sudah menyelidik 15 orang saksi terkait pengadaan konser dangdut tersebut. 

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Sedikitnya sudah ada tujuh barang bukti turut diamankan.

Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video berlangsungnya acara 

"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.

Menurut Rita, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, WES tak ditahan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berlangsung. 

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.

Kapolsek Dicopot dari Jabatannya

Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan telah dicopot karena tak berani membubarkan konser dangdutan tersebut.Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat mengaku tak berani membubarkan konser karena digelar oleh pejabat setempat yaitu Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.

Selain dicopot dari jabatannya, Kompol Joeharno juga sedang diperiksa oleh Propam terkait pengadaan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020).

Namun, hingga kini Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, masih belum angkat bicara terkait pencopotan jabatan Kompol Joeharno tersebut.

Adapun Kepala Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan pihak Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Pencopotan tersebut disebabkan karena adanya pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Semoga pelaksana acara bisa mendapatkan hukuman yang setimpal, supaya aksi serupa tak dilakukan oleh potret pemimpin lainnya. 

Penanganan kasus ini bisa jadi bukti ketegasan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air. 

SHARE ARTIKEL