Pemerintah Tidak Akan Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19, Karena Mengacu WHO

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 23 Sep 2020

Pemerintah Tidak Akan Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19, Karena Mengacu WHO

Ilustrasi pemakaman pasien covid-19 - Image from kompas.com

Gubernur Jawa Timur Khofifah minta kemenkes memperjelas hitungan angka kematian covid-19

Dan mengubah definisi kematian akibat covid-19. Namun menurut Wiku, pemerintah tidak akan merubah definisi kematian akibat covid-19 dan masih akan menggunakan rujukan dari WHO.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengaku tidak akan mengubah definisi kematian akibat COVID-19 dengan hanya menyempitkan kematian akibat virus SARS-CoV-2 dan menghilangkan penyebab penyakit penyerta.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Tidak Mengubah Definisi Kematian

Kemenkes hanya akan menambah detail pada definisi kasus kematian karena virus corona. 

"Sebenarnya tidak mengubah definisi kematian akibat Covid-19. Tetapi menambahkan detail operasional kematian yang berhubungan dengan Covid-19," kata Subuh dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Subuh menjelaskan bahwa pencatatan kasus kematian akibat Covid-19 sebenarnya sudah diatur jelas dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.

Di pedoman tersebut, diatur bahwa semua kematian akibat Covid-19 harus dilaporkan dalam rangka surveilans penyakit.

"Sedangkan WHO pada tahun 16 April 2020 telah mengeluarkan pedoman International Guidelines fot Certification and Classification (Coding) of Covid-19 as Cause of Death berdasarkan ICD (International Classificatian of Disease)," ujar Subuh.

"Pedoman ini yang belum dibuat sehingga penyebab klinis kematian lebih mendekati fakta yang ada," lanjut dia.

Subuh pun mencontohkan salah satu kasus kematian akibat Covid-19 yang membutuhkan tambahan informasi mengenai detail kematian.

"Misalnya orang dengan kecelakaan lalu lintas berat ternyata Covid-19 positif kemudian meninggal. Apakah dikategorikan sebagai kematian akibat Covid-19, tentu tidak. Tapi tetap dilaporkan sebagai Covid-19 postif karena penanganan jenazahnya berbeda," ungkap dia.

"Atau dengan kanker, atau serangan jantung dan lain-lain. Kriteria ini yang harus dibuat. Bukan merubah (definisi angka kematian) yang sudah ada," lanjut dia.

Meski begitu, Subuh menegaskan, semua proses klasifikasi tersebut akan dibuat melalui kerjasama dengan profesi terkait. 

"Tentu klasifikasi ini harus dibuat bersama (organisasi) profesi karena implementasi di lapangannya adalah para tanaga medis yang menilai hal tersebut," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini belum ada rencana perubahan penulisan angka kematian akibat Covid-19.

Hal itu disampaikan Wiku menanggapi permohonan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kementerian Kesehatan.

Untuk membedakan angka kematian akibat Covid-19 antara pasien yang menderita penyakit komorbid dan juga yang tidak.

"Pada saat ini, Pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).

Hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai angka 253.923, dengan jumlah kematian mencapai 9.837, dan yang dinyatakan sembuh mencapai 184.298 orang. 

Tujuh hari ke belakang, tambahan kasus Covid-19 mencapai sekitar 3.500 hingga di angka 4.000-an kasus. 

Rincian tambahan kasus virus corona tujuh hari ke belakang ialah, 4.071 kasus (22/9/2020), 4.176 kasus (21/9/2020), 3.989 kasus (20/9/2020), 4.168 (19/9/2020), 3.891 kasus (18/9/2020), 3.635 (17/9/2020), 3.963 (16/9/2020). 

SHARE ARTIKEL