Dinilai Kelewat Batas, Sanksi Borgol Bagi Pelanggar Masker Tuai Perdebatan
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 25 Sep 2020Andi Albar, pelanggar tak pakai masker dihukum borgol - Image from jakarta.suara.com
Bak narapidana, pelanggar masker dihukum borgol
Sebelumnya disebut bahwa pelanggar masker mengenal satpol PP dan meminta diborgol. Hal tersebut dibantah dan malah bikin emosi pelanggar masker. Tindakan pemborgolan ini juga dinilai berlebihan dan sudah kelewat batas.
Perdebatan sanksi borgol pada pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor berbuntut panjang.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Bogor berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Agus Ridhallah terkait hukuman borgol kepada pelanggar masker.
Bahkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Yenti Garnasih, turut menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang memborgol pelanggar masker.
Dinilai Kelewat Batas
Yenti menyayangkan aksi Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto mengungkapkan DPRD akan melakukan koordinasi dengan komisi yang menangani Satpol PP untuk melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
"Nanti kita akan tindaklanjuti dan evaluasi terkait penggunaan borgol, kalau menekan dengan cara itu kan tidak baik, dan menjadi polemik di masyarakat. Kita rencananya akan ada rapat kerja dengan komisi juga," katanya.
Politikus Gerindra ini menyayangkan aksi yang dilakukan Satpol PP dengan memborgol orang-orang yang tak pakai masker.
"Kalau kita prinsipnya satu, kita berharap ada langkah-langkah yang dilakukan lebih baik lagi. Jangan sampai tujuannya baik untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi malah sampai ada polemik di masyarakat," ucapnya.
Yenti menyayangkan aksi pemborgolan tersebut karena dinilai tak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan.
"Ini kan pelanggar Covid-19 (tidak menggunakan masker), bukan tindakan merujuk ke pidana, ini sangat disayangkan," katanya.
Pemborgolan Punya Aturan dan SOP
Yenti yang juga pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelaskan, pemborgolan itu punya aturan dan standar operasional (SOP) sendiri, jadi tak bisa sembarangan.
"Mestinya kan tidak boleh, itu kan ada aturannya, dan juga standarnya juga ada, ini harus dipahami oleh semua petugas yang ada, menerapkan penegak hukum dan ini bukan pidana," tegasnya.
Andi Albar Emosi
Sosok pria yang diborgol karena tak pakai masker di Bogor, Andi Albar akhirnya turut buka suara. Andi Albar merasa kesal karena diborgol hanya karena tak pakai masker.
Aksi Satpol PP Kabupaten Bogor borgol Andi Albar mendapat banyak kecaman dari banyak pihak.
Bahkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengklaim aksi hukuman tersebut hanya jadi bercandaan saja.
Tapi Andi Albar membantah itu hanya candaan. Andi Albar pun menegaskan tidak kenal dengan Satpol PP yang memberikan hukum borgol tersebut.
"Siapa yang bilang kenal dengan Satpol PP di sana? Saya tidak kenal sama anggotanya satu pun di sana," tegas Andi Albar dengan nada tinggi saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (24/9/2020).
Andi Albar juga mengaku saat dirinya diborgol bukan atas permintaannya. Bahkan Andi juga menilai aksi yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Bogor itu sudah keterlaluan.
"Biasa-bisanya mereka kenal sama saya! Nggak, saya nggak ada yang kenal. Kalau kenal saya mungkin nggak akan bacakan Pancasila disalahkan," tegasnya lagi.
Satpol PP tersebut dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, Pelanggar Dikabarkan Minta Diborgol dan Kenal dengan Satpol PP
Sebelumnya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Iman Budiana beralasan bahwa anggotanya kenal dan juga teman akrab dengan pelanggar, Andi Albar (29) asal Bendungan Bogor Jawa Barat tersebut.
"Nggak, itumah gini, itu mah kemarin (19/9/2020) orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," katanya kepada SuaraJakarta.id di Bogor Jawa Barat, Minggu (20/9/2020) lalu.
Berhubung pelanggar dan anggota (Satpol PP) di lapangan teman akrab, kata Iman, langsung dilakukan pemborgolan sebagaimana permintaan dari pelanggar.
"Dia (pelanggar tidak menggunakan masker) bilangnya sok mau diborgol juga tidak apa-apa, gitu, ya akhirnya pinjem borgol, hanya itu saja gak ada unsur sengaja," ucapnya.
Dirinya juga mengaku bahwa anggotanya tak memiliki borgol dan meminjam ke anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Bogor.
"Anggota kami nggak ada yang punya itu (borgol), itu punya anggota Sabhara Polres Bogor," akunya.
Sebaiknya perlu pengawasan dan aturan yang jelas terkait sanksi untuk pelanggar masker. Tentunya yang memenuhi aturan sanksi pada umumnya. Hukuman yang diberikan juga harus sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Jangan sampai hukuman tersebut justru menimbulkan dendam bukannya efek jera kepada pelakunya.