BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 99% Hingga Tahun Depan

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 24 Sep 2020

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 99% Hingga Tahun Depan

Ilustrasi kartu BPJS - Image from sumsel.idntimes.com

Diskon besar nih

Gimana ketentuan diskonnya? Pemerintah akan berikan berbagai keringanan kepada masyarakat dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain diskon, ada pula keringanan denda dan perpanjangan waktu pembayaran. Begini info lengkapnya. 

Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) ditujukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis menjelaskan bahwa keringanan tersebut mulai berlaku pada Agustus 2020 sampai Januari 2021. 

Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya. 

"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

Ilyas mengatakan khusus program JKM dan JKK akan diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.

"Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi nggak bisa mereka tidak menerima, 'saya nggak dapat saja lah', nggak bisa," ucapnya.

Kemudian program lainnya ialah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari sebelumnya 2% menjadi 0,5%. 

Diiringi dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan selanjutnya. 

Selain keringanan, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). 

Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1% saja. Sedangkan 99 persen sisanya akan dibayarkan pada tahun depan.

"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020," tuturnya. 

Itulah penjelasan lengkap tentang diskon dan keringanan yang diberikan pemerintah. Bagi yang berniat untuk mendaftar, segera cek lebih lengkapnya pada website BPJS ya.

SHARE ARTIKEL