Pemerintah Beri 15 Juta untuk Warga Miskin dengan Rumah Tak Layak Huni, Ini Syaratnya
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 15 Sep 2020Ilustrasi rumah tak layak huni - Image from ketapangnews.com
Alhamdulillah, masyarakat miskin punya harapan untuk perbaiki rumah tak layak huni.
Tak hanya membantu kebutuhan pokok dan uang, pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar 15 juta untuk memperbaiki rumah tak layak huni. Berikut ketentuan dan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Di tengah kesulitan masa pandemi corona ini, pemerintah tak henti dalam memberikan bantuan kepada pemerintah. Setelah beragam bantuan sosial seperti halnya kartu Prakerja, subsidi gaji, BLT, bantuan sembako, dan lainnya.
Kini pemerintah meluncurkan program baru yakni pemberian bantuan perbaikan rumah tak layak huni.
Bantuan Perbaikan Rumah Sebesar 15 Juta
Program perbaikan rumah tak layak huni ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Beliau mengungkapkan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Bukan hanya berupa pemberian uang tunai namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun depan, 2021.
Besaran yang didapatkan masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni tersebut ialah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.
"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, pada Senin (14/9/2020).
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan
Asep menjelaskan pula, data penerima bantuan rumah tak layak huni (RTLH) tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan syarat warga miskin tersebut memang memiliki rumah yang sangat tidak layak untuk ditinggali.
"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.
Bantuan Sembako akan Ditiadakan
Selain bantuan perbaikan rumah tak layak huni, Asep juga menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako tersebut akan ditiadakan.
Untuk menggantikan bantuan tersebut, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta."
Asep juga mengabarkan bahwa program sembako yang saat ini diberlakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan diganti menjadi bantuan sosial tunai.
"Sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya
Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 200.000 per KPM selama 6 bulan penuh.
"Dengan indeks bantuan per KPM Rp 200.000 sama dengan yang sekarang. Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni. Dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun," ucapnya.
Asep juga menjelaskan terkait mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut yang dipastikan tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan juga bank-bank BUMN seperti Himbara.
"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.
Tentu berbagai program yang diluncurkan oleh pemerintah pada masyarakat ini sangat bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga perbaikan kehidupannya.
Semoga dengan adanya beragam bantuan dari pemerintah ini bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.