Pemerintah Beri Bansos 500 Ribu untuk Keluarga Miskin, Ini Syarat dan Caranya
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 01 Sep 2020Ilustrasi pemberian bantuan sosial - Image from metro.tempo.co
Siap-siap menerima bantuan 500 ribu
Alhamdulillah, keluarga terdampak Covid-19 bisa terima bantuan lagi dari pemerintah. Pemerintah akan memberikan dana senilai 500.000 yang akan ditransfer langsung ke penerima bantuan.
Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sejumlah Rp 500.000.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan tujuan pemberian bantuan ini ialah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut ditargetkan kepada keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tujuan Pemberian Bantuan
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono menjelaskan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer yang ditujukan kepada keluarga penerima kartu BPNT.
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, pemberian BST ditargetkan untuk menambah daya beli keluarga miskin.
Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang bisa diambil di e-warung.
Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT juga akan mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.
"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNT akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan. Adapun realisasi bansos PKH akan mulai berlaku pada September 2020.
Syarat Penerima BST
Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.
"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.
Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk didaftarkan kartu sembako.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Dalam aplikasi tersebut, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.
Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang akan diterima. Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Mekanisme Pencarian BST
Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.
Kemudian, Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020. Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada tanggal 27 Agustus 2020.
Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST. Adhy menjelaskan, penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.
"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia.
Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga bulan Desember 2020.
Bagi penerima bantuan ini, seyogyanya menggunakan uangnya dengan sebaik mungkin. Terutama membeli berbagai kebutuhan untuk keluarga di rumah.
Selain untuk membantu keluarga miskin, bantuan ini diharapkan juga bisa mendongkrak ekonomi masyarakat secara luas.