Perhatian, Ini Aturan yang Berlaku di DKI Jakarta Selama PSBB Diketatkan Kembali
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 11 Sep 2020Anies Baswedan - Image from prfmnews.pikiran-rakyat.com
Hati-hati jangan melanggar, wajib ditaati
Aturan-aturan ini dibuat dalam rangka mengefektifkan sistem PSBB ketat yang diberlakukan kembali. Setiap masyarakat harus tahu dan mempraktekkan hal tersebut. Selain itu, ada anjuran agar masyarakat tetap di rumah kecuali untuk beli makan dan obat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengumumkan akan adanya PSBB Total lagi berpijak pada kondisi kasus positif Covid-19 yang terus bertambah dan melonjak.
Menanggapi hal tersebut, berikut adalah aturan yang diberlakukan di DKI Jakarta saat kembali melaksanakan PSBB Total.
Berikut adalah enam hal yang dilarang dan 4 hal yang diperbolehkan selama masa PSBB yang akan dimulai pada 14 September 2020.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan sebagaimana beberapa bulan yang lalu.
6 Hal yang Tidak Diperbolehkan
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
Pelaksanaan kegiatan di tempat umum mulai dibatasi lagi. Pembatasan tersebut diantaranya ialah mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Kendaraan umum juga dibatasi guna mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB ketat kembali diberlakukan.
2. Sekolah dan bekerja dari rumah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah juga masih ditiadakan hingga saat ini.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar melalui daring di rumah.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.
3. Keluar masuk Jakarta dibatasi
Akses keluar masuk Ibu Kota nantinya juga akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak saja yang boleh untuk keluar masuk Jakarta.
Mengenai hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB bisa berjalan dengan efektif. .
4. Tempat wisata ditutup
Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup saat PSBB kembali diperketat pada tanggal 14 September ini.
"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.
5. Makan di restoran dilarang
Saat PSBB ketat nanti, aktivitas di kafe-kafe dan restoran juga akan dibatasi.
Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan tempat makan tersebut buka, tetapi dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.
Sehingga pengunjung hanya boleh memesan dan dibawa pulang, karena dilarang untuk makan di tempat.
Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai tempat penularan covid-19.
6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup
Tempat ibadah besar yang memiliki jumlah jamaah yang besar pula dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta akan ditutup.
Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada di lingkup perumahan.
4 Hal yang Boleh Dilakukan
1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan
Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan juga obat-obatan.
Warga masih bisa mengunjungi toko ritel, warung, ataupun pasar, dengan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Tentunya selain kegiatan tersebut, masyarakat dianjurkan untuk tetap berada di rumah.
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.
Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online
3. Beribadah berjemaah di lingkungan sekitar
Sedikit berbeda dari PSBB sebelumnya, Pemprov DKI tak melarang warga beribadah secara berjemaah di masjid. Namun, dengan catatan, tempat beribadah hanya digunakan oleh warga sekitar.
Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti masjid raya dan gereja katedral, dilarang keras untuk digunakan.
Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus patuh pada protokol kesehatan.
4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis seperti berikut ini, perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.
Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Nah itulah aturan-aturan yang akan mulai berlaku di Jakarta sejak tanggal 14 September. Semoga PSBB total ini efektif untuk mengurangi potensi penularan virus corona pada masyarakat.