Tak Asal, Suami Pukul Istri itu Tak Boleh Melukai dan Harus Dalam Kondisi Tertentu

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 07 Sep 2020

Tak Asal, Suami Pukul Istri itu Tak Boleh Melukai dan Harus Dalam Kondisi Tertentu

Ilustrasi suami pukul istri - Image from artikula.id

Jangan sampai melewati batas 

Dalam Islam memang memperbolehkan suami memukul istri dalam kondisi tertentu. Tapi ingat jangan melampaui batas ini dan hanya karena sebab-sebab tertentu seorang suami boleh memukul istri. Nabi tegaskan "orang-orang terhormat tidak memukul istrinya"

Memang pada saat tertentu, suami diperbolehkan memukul istrinya. Namun perlu digarisbawahi semenjak awal, bahwa dalam syariat Islam, seorang suami tidak diperbolehkan memukul istrinya tanpa alasan yang jelas. 

Seorang suami hanya diperbolehkan memukul istri yang memang durhaka terhadapnya. Namun, cara memukulnya pun sangat dibatasi. 

Dalam buku berjudul "Serial Hadits Nikah 6: Hak dan Kewajiban Suami Istri", Firman Arifandi menuliskan bahwa jika istri masih berbuat durhaka dan telah dilakukan dua langkah sebelumnya yakni menasehati dan pisah ranjang, maka dibolehkan bagi suami untuk memukulnya. 

Boleh Memukul Istri, Asalkan 

Namun syariat tetap membatasi kebolehan memukul ini. Dalam Tafsir Al-Quran Al-Adhim Ibnu Katsir dijelaskan: 

"Dan firman-Nya: dan pukullah mereka, atau: apabila istri-istrimu tidak tergoyahkan (nusyuznya) dengan nasihat dan pisah ranjang, maka dibolehkan bagimu memukul mereka dengan pukulan yang tidak melukai."

Sebagaimana yang dituliskan pada Kitab Sahih Muslim dari Jabir dari Nabi SAW: sesungguhnya beliau bersabda dalam haji wada: 

“Bertaqwalah kepada Allah dalam masalah wanita, karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka yaitu, mereka tidak boleh memasukkan seorang pun ke dalam tempat tidur kalian; orang yang kalian benci. Jika mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak berbekas. Hak mereka atas kalian adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik". 

Begitu juga para para ahli fikih (fuqaha) dalam mengomentari perlakuan suami memukul istri yang nusyuz. 

Menurut Firman Arifandi, mayoritas mereka mensyaratkan agar tidak memukul dengan pukulan yang keras, tidak membekas dan tidak menyebabkan luka. 

Selain itu juga tidak berulang kali, tidak membuat memar atau patah tulang, dan jangan melakukan pukulan yang menyebabkan kematian karena tujuan utamanya adalah untuk membuatnya menjadi wanita baik bukan sakit atau bahkan bertemu dengan ajalnya. 

Bukan Pukulan yang Menyakitkan 

Sementara itu Prof Quraish Shihab dalam bukunya “Perempuan” mengingatkan, perlu disadari bahwa dalam kehidupan rumah tangga, tentu ada saja anggota keluarga yang tak bisa dinasehati dengan teguran, maka diperlukan cara lain agar mereka sadar atas kesalahannya.

Namun perlu diingat bahwa pendidikan dalam hukuman tidak hanya ditujukan kepada istri tetapi juga secara umum kepada siapapun yang membangkang. 

“Jangan pula berkata bahwa memukul dalam artian ini bukanlah pukulan yang mencederai atau menyakitkan,” tulis Quraish Shihab. 

Sementara itu, ulama besar Atha’ berpendapat bahwa suami tidak boleh memukul istrinya, paling tinggi hanya memarahinya. Ibnu al-Arabi berkata, 

“Pemahamannya (ulama Atha’) berdasar pada perkataan Nabi SAW kepada para suami yang memukul istrinya, beliau bersabda, “orang-orang terhormat tidak memukul istrinya.” 

Itulah definisi memukul yang dibolehkan oleh seorang suami terhadap istri. Namun ada pula yang memaknai bahwa orang-orang terhormat tak pernah memukul istrinya. 

Jadi bagi suami yang merasa perlu memukul istri agar tidak durhaka dan telah memenuhi ketentuan diatas, diharapkan tidak memukul hingga melukai istri. 

Dan alangkah lebih baiknya, jika suami bisa menasehati dan menegur istri yang durhaka tanpa memukulnya. Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kesabaran dalam membangun rumah tangga yang samawa.

SHARE ARTIKEL