Waspada, Suami Istri ini Terjerat Pinjaman Online Setiap Hari Diteror Data di HP pun Dicuri

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 26 Sep 2020

Waspada, Suami Istri ini Terjerat Pinjaman Online Setiap Hari Diteror Data di HP pun Dicuri

Ilustrasi pinjaman online - Image from digitek.id

Hati-hati dengan pinjaman online

Memang menawarkan berbagai kemudahan untuk mendapatkan pinjaman.

Tetapi jika telat membayar bunganya sangat mencekik, apalagi tiap hari diteror oleh debt collector yang menagih hampir tak ada hentinya. Proses pinjamannya mudah sebentar langsung cair, tapi setelahnya tagihan menumpuk berkali-kali lipat, adakah disini yang mempunyai pengalaman seperti sepasang suami istri di Solo ini?  

Pasangan suami istri di Kadipiro Solo terjerat pinjaman online. Keduanya terus diteror saat telat melakukan pembayaran. 

Bahkan pihak fintech juga mencuri data handphone mereka. 

Di tengah kondisi resesi begini, iklan-iklan pinjaman online mulai menarik perhatian masyarakat. 

Pinjaman online memang jadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapat uang dengan cara mudah dan cepat. 

Kronologi Kasus Pinjaman Online 

Kuasa hukum pasutri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho menjelaskan pada kasus pasutri tersebut. 

Clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan juga diintimidasi oleh pihak fintech.

"Awalnya pasutri ini butuh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).

"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.

Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi guna melakukan pinjaman secara online/daring.

"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.

Mulanya pasutri ini meminjam uang sebesar Rp 500 ribu, setelah itu keduanya meminjam lagi Rp 5 juta.

"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.

Jumlah bunga tersebut bahkan belum termasuk dendanya jika sudah jatuh tempo. Menurut Ridho, dendanya bisa lebih gila lagi dan sangat mencekik. 

"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.

Dapat Teror Hingga Trauma

Kliennya sempat terlambat dalam melunasi hutang tersebut, yang kemudian mendapatkan teror dari fintech tersebut. "Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP klien saya," kata dia.

Data handphone yang dicuri pun tidak main-main, seperti halnya foto dan nomor telepon yang ada di handphone tersebut. 

"Data yang diambil biasanya foto dan nomor telepon yang ada di HP tersebut," ucapnya.

"Kemudian fintech ini membuat grup, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grup patungan," imbuhnya.

Hal tersebut membuat pasangan pasutri ini pun jadi ketakutan dan trauma. Hingga kemudian pasutri ini melakukan konsultasi hukum.

"Kasusnya kita laporkan ke Mapolresta Solo, dan pasutri ini juga kita berikan rehabilitasi," tandasnya. 

Bagi yang sedang kesulitan di saat resesi ini lebih baik tak meminjam pinjaman online yang tidak kredibel. 

Apalagi jika bunga dan denda yang ditetapkan sudah tak lagi masuk akal. 

Lebih baik meminjam kepada pihak-pihak yang sudah jelas kredibilitasnya seperti bank dan koperasi di daerah. 

Jika kesulitan, bisa meminjam kepada kerabat atau keluarga dekat. 

Semoga kita semua diberikan kesehatan, kemudahan dan rezeki yang barokah. Aamiin ya robbal alamiin. 

SHARE ARTIKEL