Pelajar Ikut Demo akan Dipersulit Saat Buat SKCK, Terancam Sulit Dapat Kerja

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 15 Oct 2020

Pelajar Ikut Demo akan Dipersulit Saat Buat SKCK, Terancam Sulit Dapat Kerja

Aksi pelajar ikut demonstrasi - Image from kompas.com

Orang tua perlu mengawasi anak-anaknya

Pelajar yang ikut demo akan dicatat datanya pada kepolisiandan dipersulit saat mendapat SKCK. Hal ini bisa berdampak pada sulitnya mendapat pekerjaan. Berikut penjelasan lengkap dari kepolisian.

Hal ini dijelaskan oleh beberapa Kapolres di wilah Depok dan juga Tangerang. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengungkapkan bahwa pelajar yang hendak mengikuti demonstrasi tolak UU Cipta Kerja dan anarkis akan dipersulit saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

“Kalau dia berpotensi (menyebabkan) rusuh, tidak akan kami terbitkan,” jelas Azis, pada Rabu 14 Oktober 2020.

Jika SKCK perlu diterbitkan, polisi akan memberi keterangan bahwa pemohon adalah perusuh. 

“Sehingga sulit bagi yang bersangkutan untuk mencari pekerjaan," ungkap Azis. 

Azis juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Depok dan seluruh kepala sekolah.

“Saya sudah membuat komitmen bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota.” Ia telah meminta para pendidik untuk mengingatkan siswa-siswanya agar masa depan mereka cerah. “Jangan membuat pondasi belajar yang tidak baik,” kata Azis.

Hingga kemarin, Polres Metro Depok terus berupaya mencegah masyarakat  Depok yang akan mengikuti demonstrasi UU Cipta Kerja ke Jakarta.

Hasil penyekatan pada Selasa 13 Oktober 2020 malam, ada 52 pelajar yang terjaring polisi, tujuh di antaranya adalah pelajar perempuan.

Dari keseluruhan pelajar yang ditahan, dua orang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah melakukan tes cepat (rapid test). 

“Ini kan bahaya karena bisa menular kepada yang lain,” kata Azis.

Ada Catatan di Kepolisian 

Hal senadapun diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Pelajar yang melakukan aksi demonstrasi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan bahwa identitasnya akan tercatat dalam SKCK.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020). 

Selain itu, Ade juga menjelaskan bahwa catatan tersebut akan diberikan saat para pelajar yang terdata ikut demo mengajukan SKCK

Sulit Mendapat Kerja 

Begitu pula yang dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto. 

Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan juga menjadi catatan pihak kepolisian. 

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng. 

Untuk itu, Sugeng meminta agar orangtua mengawasi anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. 

"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini. Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," ujar dia. 

Oleh sebab itu, orang tua perlu mewanti-wanti anaknya yang masih pelajar untuk tidak mengikuti kegiatan demonstrasi tersebut. 

Karena selain ada dampak seperti diatas, mereka juga tergolong masih di bawah umur sehingga belum layak untuk mengikuti kegiatan demonstrasi. 

Belum lagi jika ada kegiatan kerusuhan selama demonstrasi, jika anak ikut serta bisa jadi juga akan menjadi korban dan berbahaya bagi anak-anak.

SHARE ARTIKEL