Tanggapan Lengkap Jokowi tentang UU Cipta Kerja, 3 Tujuan UU dan Klarifikasi Hoax
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 10 Oct 2020Konferensi Presiden Jokowi menanggapi UU Cipta Kerja - Image from www.cnbcindonesia.com
UU Cipta kerja dibuat untuk kepentingan masyarakat
Beberapa waktu yang lalu, utamanya sebelum terjadinya demo serentak di berbagai daerah, muncul banyak sekali informasi mengenai isi UU Cipta Kerja. Hal tersebut dinilai Jokowi banyak yang mengandung hoax dan disinformasi. Berikut penjelasan lengkapnya.
Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Jokowi menegaskan Omnibus Law tersebut dibuat untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sebagaimana kebutuhan terbesar masyarakat saat ini.
"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut memaparkan alasan kebutuhan pemerintah terhadap adanya Undang-undang tersebut.
Dalam pernyataannya, Jokowi juga menjelaskan bahwa UU tersebut bisa sekaligus mencegah adanya potensi korupsi. Dimana masalah korupsi ini juga termasuk masalah mendesak di Indonesia.
"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," sebut Jokowi.
Tak hanya itu, Jokowi juga turut menjelaskan mengenai adanya aksi demonstrasi yang menolak undang-undang itu. Jokowi menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung anarkis itu disebabkan adanya disinformasi.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi langsung memberikan klarifikasi mengenai sejumlah kabar tersebar yang sarat dengan hoax. Meski begitu, Jokowi mempersilakan publik untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika masih ada yang tidak puas dengan ketentuan dalam Undang-undang tersebut.
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja
Berikut adalah pernyataan lengkap dari Presiden Jokowi:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bapak ibu saudara-saudara sebangsa setanah air,
Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.
Tujuan UU Cipta Kerja
Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.
1. Menciptakan Lapangan Kerja
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.
Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
2. Memudahkan Terbentuknya UMKM
Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.
Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel.
Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air.
UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit Kementerian KKP saja.
Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.
3. Mencegah Praktik Korupsi
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan.
Demo Didasari Adanya Disinformasi dan Hoax
Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial.
Upah minimum tetap ada
Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada.
Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Cuti tetap ada dan dijamin
Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.
Perusahaan tidak bisa mem-PHK sepihak
Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada.
Amdal tidak dihapuskan
Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
Komersialisasi pendidikan tidak benar
Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar.
Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini apalagi untuk perizinan untuk di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.
Adanya bank tanah
Kemudian diberitakan bahwa keberadaan Bank Tanah. Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria, ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah.
Tidak ada penghapusan kewenangan daerah
Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada.
Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah.
Selain itu kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.
Perlu Banyak Peraturan Pendukung Lainnya
Saya perlu tegaskan pula bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres.
Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.
Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.
Jika Belum Puas, Silakan Ajukan ke MK
Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK Mahkamah Konstitusi.
Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK.
Itulah isi pernyataan lengkap Jokowi terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Penting bagi kita untuk meneliti terlebih dahulu informasi yang muncul agar tidak salah paham. Dan bagi orang-orang yang masih belum puas dengan adanya UU ini, tetap dipersilakan untuk mengajukan Judicial Review.