5 Fakta Terkait Peraturan Baru Bansos yang Cair di Awal Januari 2021

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 04 Jan 2021

5 Fakta Terkait Peraturan Baru Bansos yang Cair di Awal Januari 2021

Ilustrasi pembagian bantuan sosial - Image from news.detik.com

Akan disalurkan langsung via PT Pos 

Ada beberapa skema baru yang ditetapkan dalam pembagian bantuan sosial yang kini diatur oleh Menteri Sosial baru yakni Tri Rismaharini. Salah satunya ada larangan penggunaan bansos untuk beli rokok.

Pemerintah merencanakan akan kembali menyalurkan bantuan sosial pada tahun ini. Penyaluran bansos ini dilakukan guna meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 di tahun ini. 

Ada beberapa bansos yang akan cair dan langsung diberikan tunai pada penerima. Selanjutnya, bansos tersebut akan dicairkan pada awal Januari 2021.

Berikut ada sejumlah fakta menarik dari penyaluran bansos di tahun 2021 ini, diantaranya adalah: 

1. Bansos sembako jadi bantuan langsung tunai

Dikabarkan pemerintah mengubah bansos sembako untuk warga Jabodetabek jadi bantuan langsung uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. 

Bantuan khusus penanganan Covid-19 tersebut akan diberikan mulai Januari hingga April 2021. Dan rencananya akan disalurkan lewat PT Pos ke rumah penerima.

"Untuk wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema sembako, akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar oleh tenaga dari PT Pos ke rumah, jadi enggak perlu datang ke kantor pos, takut kerumunan," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

2. Cair Awal Januari 2021

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan tiga program bansos. 

Diantaranya adalah Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST). 

Nantinya, ketiga bansos tersebut dijadwalkan akan cair pada awal Januari tahun ini. .

"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM),” ujar Risma dalam keterangan tertulis.

3. Ada 3 jenis bansos yang cair 

Ada 3 jenis bansos yang akan dicairkan di awal Januari 2020. 

Pertama, program Kartu Sembako/BPNT yang akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/bulan/KPM, akan disalurkan pada Januari-Desember 2021.

Kedua, Bansos Tunai (BST) tahun 2021 disiapkan akan diberikan pada 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek. 

Penyalurnya adalah PT Pos dengan indeks bantuan sebesar Rp300 ribu/KPM selama 4 bulan yakni Januari, Februari, Maret, dan April.

Ketiga, bansos PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya ialah Bank Himbara. 

Penerima manfaat harus memenuhi syarat diantaranya adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan juga orang lanjut usia. 

4. Anggaran bansos 

Program pangan non tunai atau program sembako dianggarkan Rp42,5 triliun untuk 18,8 juta keluarga. 

Bantuan diberikan Rp200 ribu per bulan untuk tiap keluarga. Bantuan ini pun disalurkan mulai dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021. 

Bantuan Sosial Tunai (BST) dianggarkan sebesar Rp12 triliun dengan sasaran 10 juta keluarga. Bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp300 ribu tiap keluarga.

Program Keluarga Harapan dianggarkan sebesar Rp28,7 triliun untuk diberikan pada 10 juta keluarga. 

Program tersebut akan disalurkan dalam empat tahap, yakni mulai bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui Bank Himbara.

5. Larangan beli rokok pakai dana bansos

Risma menegaskan, larangan membeli rokok memakai uang bansos adalah instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah akan bersikap tegas jika terjadi penyalagunaan penggunaan uang bansos. 

"Kami akan bicarakan kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi, jangan sampai penerima bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," imbuhnya.

Itulah fakta-fakta baru terkait bansos yang akan dibagikan pada awal bulan Januari 2021 ini. Semoga bisa membantu masyarakat melewati kesulitan ekonomi di masa pandemi ini.

SHARE ARTIKEL