Anak yang Gugat 3 M, 'Ngaku Punya Dosa, Minta Maaf dan Siap Sujud ke Ayah'
Penulis Dian Editor | Ditayangkan 27 Jan 2021Deden, salah satu putra Koswara (85 tahun) - Image from tribunnews.com
"Saya punya dosa, saya minta maaf"
Setelah 1 kakaknya meninggal dunia usai gugat sang ayah, anak yang lainnya mengungkapkan permintaan maafnya dan bahkan siap bersujud di kaki sang ayah. Ini alasannya.
Cerita anak kandung gugat ayahnya sendiri hingga 3 M sempat menarik perhatian publik. Apalagi diketahui usia ayahnya saat ini sudah sangat renta, yakni 85 tahun.
Tak sedikit warganet yang menghujat hingga memberikan nasehat pada anak tersebut agar mencabut gugatan itu.
Diketahui gugatan tersebut adalah buntut masalah toko di atas tanah seluar 3x2 meter persegi milik sang ayah, yang kini tak lagi dikontrakkan kepada anaknya.
Saat ini, sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, situasinya kini sudah berbeda.
Deden, pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, menyampaikan ucapan maaf kepada RE Koswara (85), sang ayah, setelah sidang, pada Selasa (26/1/2021).
"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
Minta Maaf dan Siap Bersujud di Kaki Ayah
Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang keterlaluan pada orang tuanya.
Hamidah, saudara Deden yang tidak ikut menggugat sang ayah, meminta satu syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.
"Saya siap bersujud di kaki Bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.
Pada kesempatan tersebut hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar, yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana pengancaman.
Saat Deden ditanya perihal melayangkan gugatan tersebut, ia mengaku tidak menyesal.
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orang tua," ujar Deden.
Hakim juga sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.
"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.
Bermula dari Tanah Warisan
RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat sebesar Rp 3 miliar oleh anak keduanya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut bermula dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara yang diwariskan pada Koswara dan saudaranya yang lain.
Kemudian sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah tersebut tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan diberikan kepada ahli waris termasuk Deden dan saudara kandungnya.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.
Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden dipaksa pindah dari toko yang dibangunnya di atas tanah warisan.
Semoga perselisihan antara ayah dan anak kandung ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan mendapatkan solusi yang baik. Serta semua pihak bisa legowo atas solusi itu.