Pukuli Pencuri hingga Tewas, Pemilik Rumah Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis Dian Editor | Ditayangkan 05 Jan 2021Ilustrasi penganiayaan maling - Image from medanmerdeka.com
Pencurian di Sumut, berujung penetapan tersangka pemilik rumah
Tak hanya pemilik rumah, ada 5 pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya adalah kedua anaknya serta tiga sekuriti yang terlibat dari penganiayaan tersebut.
Seorang pemilik rumah di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), HS (41), 2 anaknya dan 3 petugas keamanan ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri.
Keenam orang tersebut diketahui menganiaya seorang pria, YA (21), yang diduga mencuri di rumah HS di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, sampai tewas.
"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap YA," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (1/1/2021).
Lanjut Agus, ia menceritakan penganiayaan tersebut berawal saat HS bersama keluarganya baru pulang dari Kota Medan dini hari pada Minggu (27/12).
Saat sampai di rumah, mereka mendapati YA sudah berada di dalam, hingga terjadinya perkelahian diantara mereka.
HS yang dibantu anak-anaknya, IM (15) dan MAR (16) menganiaya habis-habisan YA. Tidak lama kemudian, datang 3 orang sekuriti yang bertugas malam itu diantaranya ialah HSD (37), H (36), dan YAP (21).
"Dalam hal ini ada beberapa saat tidak segera diserahkan ke pihak kepolisian. Namun demikian, ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan terbuat dari kayu yang cukup keras, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," cerita Agus.
Agus kemudian menjelaskan setelah itu pihaknya melakukan sejumlah langkah demi menangani kasus tersebut.
Polisi pun kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penganiayaan YA, pencuri rumah HS.
"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan kami bekerja dalam waktu 1x24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP," ujar Agus.
"Kemudian, keterangan yang lain termasuk dari kedokteran dan akhirnya pada tanggal 28 Desember penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya adalah pemilik rumah HS bersama kedua orang anaknya IM dan MAR.
Tidak hanya itu, 3 orang sekuriti, HSD (37), H (36), dan YAP (21) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap 4 orang pelaku, petugas telah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus.
Polisi menjerat keenam tersangka tersebut dengan Pasal 338 subsider 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama selama 15 tahun.
Miris, kejadian ini menjadi peringatan bagi para maling dan pemilik rumah. Perbuatan mencuri memang tidak bisa dibenarkan, tapi menghakimi pencuri dengan seenaknya sendiri juga perbuatan yang kurang tepat.
Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan diberikan hukuman yang seadil-adilnya.