Nadiem Izinkan Sekolah Buka Januari 2021, Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 21 Nov 2020

Nadiem Izinkan Sekolah Buka Januari 2021, Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi

Nadiem Makarim - Image from suryamalang.tribunnews.com

Horee, sekolah sudah boleh buka di tahun depan 

Orang tua wajib tahu aturan dan larangan berikut ini agar bisa mengondisikan anak-anak belajar tatap muka di sekolah dengan aman dan patuh protokol kesehatan. Berikut ini aturan dan larangan yang harus dipatuhi.

Setelah berbulan-bulan menjalani kegiatan pembelajaran daring akibat pandemi, kini sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020). 

Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama dengan empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan tersebut, Nadiem menjelaskanpemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. 

Oleh sebab itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah untuk mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Berikut rangkuman imbauan Nadiem Karim untuk sekolah dan pihak terkait saat sekolah telah dibuka. 

1. Sekolah boleh buka, tapi tidak wajib 

Nadiem Makarim menjelaskan pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban. 

Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan berpijak pada keputusan 3 pihak. 

Diantaranya adalah Pemda, kepala sekolah dan orang tua, yaitu komite sekolah. 

"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.

Keputusan tersebut bisa diwujudkan oleh kepala daerah dengan melakukan pembukaan sekolah secara serentak ataupun bertahap. 

2. Membuka sekolah harus penuhi 6 syarat

Meski Nadiem menegaskan bahwa membuka sekolah bukanlah kewajiban, tapi dia mengingatkan agar saat memutuskan membuka sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka, jika memenuhi 6 syarat. Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Diantaranya ialah: 

  • Sanitasi dan kebersihan toilet, tempat cuci tangan, desinfektan
  • Akses fasilitas pelayanan kesehatan 
  • Kesiapan menerapkan wajib masker 
  • Thermogun
  • Pemetaan komorbiditas (penyakit bawaan) setiap warga sekolah 
  • Persetujuan komite sekolah dan juga perwakilan orang tua wali. 

3. Sistem shifting dan harus pakai masker

Selain enam syarat tersebut, Nadiem mengungkapkan sejumlah pedoman penting dalam membuka sekolah pada Januari 2021. 

Nadiem menegaskan adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa yang mengikuti tatap muka, yakni dengan adanya shifting. 

Shifting adalah para siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara bergiliran sehingga hanya ada setengah kapasitas kelas yang ikut tatap muka dalam waktu yang sama.

Nadiem juga merinci batasan maksimal jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah. Untuk sekolah PAUD maksimal hanya 5 anak dari biasanya 15 anak. Sedangkan untuk pendidikan dasar maksimal 18 anak dari biasanya 36 anak. 

Selain itu, Nadiem juga mewajibkan semua pihak menggunakan masker saat kembali melakukan kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Nadiem menyebut tidak ada toleransi atas aturan tersebut. 

4. Larang olahraga, ekstrakurikuler dan operasional kantin 

Nadiem juga menjelaskan sejumlah aturan larangan dalam kegiatan belajar tatap muka selama pandemi. Larangan itu utamanya mengenai berbagai kegiatan yang memicu kerumunan. 

Ia menegaskan berbagai aturan berikut ini 

  • Kantin tidak diperbolehkan beroperasi. 
  • Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. 

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kegiatan yang di luar belajar-mengajar tidak boleh dilakukan. 

Nadiem lantas memberi contoh sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan, diantaranya ialah orangtua tidak boleh menunggi siswa di sekolah, tidak boleh ada kegiatan istirahat di luar kelas, dan dilarang mengadakan pertemuan orangtua murid. 

5. Waspadai potensi terpapar Covid-19 di luar sekolah 

Menanggapi kebijakan sekolah boleh dibuka lagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan potensi penularan Covid-19 di luar sekolah. 

Seperti halnya selama anak-anak berada di jalan atau menggunakan transportasi umum saat menuju ke sekolah. 

Oleh sebab itu, Tito meminta agar membuat aturan yang jelas tentang penerapan protokol kesehatan ketat, termasuk dalam bertransportasi menuju ke sekolah. 

"Yakni dengan membuat aturan jelas tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat. Karena, akan terjadi lonjakan jumlah penumpang dari anak-anak sekolah apabila sudah aktif belajar tatap muka," ungkap Tito.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengingatkan penerapan protokol kesehatan harus dijalankan ketat untuk mendukung terlaksananya pembelajaran tatap muka dengan baik. 

"Penerapan penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan menjadi adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi," ujar Terawan dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat (20/11/2020). 

Itulah 5 aturan dan larangan yang harus dipatuhi. Pendidikan memang penting, tapi di masa pandemi seperti ini kesehatan adalah hal yang utama. 

Untuk itu, orang tua wajib mendidik dan menyiapkan anak-anak agar siap belajar tatap muka di sekolah dengan segala hal dan aturan yang baru. 

SHARE ARTIKEL