Rugi Karena Mati Lampu? Ajukan Kompensasi ke PLN, Bisa Dapat Uang Tunai
Penulis Dian Editor | Ditayangkan 02 Nov 2020Ilustrasi PLN - Image from makassar.tribunnews.com
Tak perlu khawatir jika terjadi pemadaman listrik total
Bagi kamu rumah tangga atau usaha yang merasa dirugikan karena pemadaman listrik total, bisa mengajukan kompensasi kepada PLN. Berikut cara dan juga ketentuannya.
Pemadaman listrik total memang kerap merugikan bagi pelanggan. Apalagi jika pemadaman dilakukan dalam waktu yang lama.
Tak hanya pelanggan rumah tangga saja yang dirugikan, melainkan juga UMKM atau bisnis rumahan yang mengandalkan listrik sebagai salah satu komoditas penting.
Salah satunya yang pernah menjadi kasus adalah bisnis jualan ikan, karena listrik mati, otomatis filter tidak bisa berjalan. Hal ini menyebabkan banyak ikan mati.
Kasus pemadaman listrik total atau blockout terjadi siang lalu dialami oleh sebagian wilayah Jakarta. Meski skalanya kecil, peristiwa blackout tersebut mengulang kembali yang pernah terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, keyword mati lampu pun jadi trending topic pertama di Twitter.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan cara agar pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik bisa mengajukan kompensasi.
Ada Dua Jenis Kompensasi
Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno menjelaskan, ada dua jenis kompensasi yang bisa diklaim.
Kompensasi yang pertama adalah mendapatkan keringanan biaya. Klaim ini tergantung pada jumlah kerugian yang dialami oleh pelanggan.
Jika kerugiannya besar maka akan mendapatkan uang tunai, jika tidak hanya diringankan pembayaran bulanannya saja. Sedangkan yang kedua adalah mendapatkan tambahan kuota listrik.
"PLN harus ada hitungannya untuk satu kali pemadaman, atau berapa menit, akan diakumulasikan dan dihitung berapa persen dari tarif dasar yang akan diberikan kompensasinya. Kalau kerugiannya besar bisa mendapatkan uang tunai, tergantung kerugiannya" ujar Agus saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/11/2020).
Kemudian, untuk mengetahui nilai kompensasi blackout yang diterima, bisa diakses pada https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan.
Kemudian mengisi nomer ID Pelanggan di kolom yang telah disediakan. Lalu, klik tombol cari, dan secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan diberikan sebagai kompensasi.
"Kalau kompensasi bisa membuka akses PLN. Jika tidak mendapatkan kompensasi, bisa mengadukan ke YLKI," tandasnya.
Nah jadi bagi kamu yang dirugikan, pergunakan kesempaan mengajukan kompensasi ini dengan baik, ya!