Pakar Hukum Sebut Mensos Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Bisa Dihukum Mati

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 07 Dec 2020

Pakar Hukum Sebut Mensos Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Bisa Dihukum Mati

Juliari Batubara - Image from kumparan.com

Bisa dihukum mati!

Saat masyarakat lagi kesusahan, uang bansos yang seharusnya untuk rakyat malah dikorupsi oleh orang yang jabatannya tak main-main, yakni Menteri Sosial. Menanggapi hal itu, pakar hukum sebut Juliari Batubara bisa dihukum mati. Ini alasannya. 

Pakar hukum Ikhsan Abdullah, mengungkapkan bahwa Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati. Hal ini dikarenakan mensos telah melakukan Korupsi di saat negara dalam kondisi kesulitan karena pandemi Covid-19. 

"Mensos Juliari Batubara bisa diancam Hukuman Mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya Pandemi Covid-19," kata Ikhsan yang juga Direktur Halal Watch ini dikutip dari Republika.co.id, Ahad (6/12). 

Ikhsan juga menjelaskan, bahwa selain dapat diancam hukuman mati, karena korupsi di saat pandemi Covid-19, Juliari juga melakukan kejahatan bagi kemanusiaan di saat masyarakat sedang berjuang melawan bahaya Covid-19 yang mematikan. 

"Juliari Bara malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut," jelas Ikhsan yang dikenal sebagai pegiat halal ini. 

Menurutnya, penangkapan pejabat negara karena korupsi, itu menunjukan Presiden Joko Widodo komitmen terhadap pembarantasan korupsi di Indonesia. 

Sebelum penangkapan terhadap Juliar, KPK telah menangkap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo karena kasus ekspor benih lobster. 

"Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," katanya. 

Ia juga tak lupa sampaikan apresiasi yang besar pada KPK yang telah berani menangkap pejabat negara sekelas menteri. KPK mesti terus mengejar para pihak yang terlibat pada kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri tersebut. 

"Kami apresiasi KPK atas upaya yg keras sangat tepat dan berani," jelasnya. 

Ikhsan Abdullah, mengungkapkan terhadap Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Semoga penegakan hukum di Indonesia benar-benar bisa adil atas kasus hukum yang melibatkan Menteri Sosial ini. Dengan begitu akan timbul efek jera untuk melakukan korupsi di kemudian hari.

SHARE ARTIKEL