Ada yang Akan Hilang di Bulan Ramadhan Tahun ini karena Virus Corona

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 07 Apr 2020

Ada yang Akan Hilang di Bulan Ramadhan Tahun ini karena Virus Corona

Akan ada yang hilang di bulan ramadhan tahun ini - Image from wajibbaca.com

Yang tidak akan kita rasakan lagi selama ramadhan tahun ini

Ramadhan harusnya menjadi momen yang menyenangkan.Tapi siapa sangka hadir virus corona yang menyebabkan kita nanti tak bisa shalat Tarawih dan shalat Ied berjamaah. Bulan ramadhan tahun ini akan seperti bulan-bulan biasanya akan ada sedikit yang berbeda.

Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Ibadah puasa menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu, sebab menjadi bulan kemenangan bagi umat Islam.

Akan tetapi, dengan pandemi wabah virus corona yang terjadi di berbagai belahan dunia saat ini, diperkirakan pelaksanaan ibadah puasa tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah serta menjaga jarak (physical distancing). 

Imbauan itu pun membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas, termasuk serangkaian kegiatan yang biasa dilakukan umat Islam pada bulan Ramadhan.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah COVID-19. 

Edaran itu dikeluarkan Senin (6/4) dan ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/4).

Panduan itu memberikan aturan tentang bagaimana menyikapi aktivitas kita selama bulan Ramadhan nanti, namun tetap mengedepankan pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Terdampak Corona, Pria ini Bantu Gratiskan Biaya Kontrakan untuk Ojol

Terdapat beberapa poin yang diatur, yaitu meniadakan shalat tarawih di masjid, buka puasa bersama, hingga i'tikaf di masjid pada 10 malam terakhir bulan terakhir bulan Ramadhan.

Salat Ied pun juga tidak akan dilakukan di masjid atau di lapangan seperti yang biasa kita lakukan.

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," tulis salah satu poin edaran seperti yang dilansir dari laman kumparan (7/4).

Panduan yang dikeluarkan ini juga turut mengatur pengumpulan zakat fitrah dan/atau Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).

Berikut panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: 

a. Salat Tarawih keliling (tarling); 

b. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; 

c. Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b.Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.

d. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dalam edaran tersebut juga tertulis, semua panduan bisa diabaikan apabila telah terbit pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19

Surat edaran Kemenag juga bisa Anda lihat disini:

Baca Juga: Warga Wonogiri Lebih Percaya Jimat Bisa Tangkal Corona

Selain itu, salah satu imbauan yang juga terus digalakkan pemerintah yaitu mudik. Pemerintah berulang kali meminta agar masyarakat tidak mudik ataupun bepergian ke luar rumah bahkan luar kota. Imbauan tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona.

"Mari kita sama-sama berantas dan menghentikan laju penularan ini di rumah adalah cara yang terbaik, di rumah adalah tempat paling aman yang bisa kita ciptakan jangan bepergian ke mana pun tinggal di rumah," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto.

Hingga Senin (6/4), tercatat kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 2.491 orang. Artinya, ada penambahan 218 kasus baru dari hari sebelumnya. 

Dari angka tersebut, 192 pasien dinyatakan sembuh, dan 209 orang meninggal dunia. Angka keseluruhan kasus corona itu tersebar di 32 provinsi di Indonesia.

SHARE ARTIKEL