Keluar Rumah Tak Pakai Masker Dipenjara 3 Bulan, Benarkah?
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 07 Apr 2020Beredar isu tak pakai masker dipenjara - Image from wajibbaca.com
Hati-hati, jangan menelan berita mentah-mentah.
Apalagi jika berita yang tak jelas sumbernya, seperti pesan berantai di WAG (group WhatsApp). Karena selain bisa membuat cemas, memberitakan hal yang tidak benar atau hoax juga termasuk tindakan kriminal.
Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh masyarakat untuk memakai masker jika bepergian ke luar rumah.
Juru bicara pemerintah khusus penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan pada Minggu (5/4), bahwa instruksi tersebut berasal dari Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO).
Menyusul pernyataan Yuri, beredar pesan berantai di grup-grup percakapan, sebuah berita tentang instruksi pemerintah tersebut namun dibumbui dengan narasi tambahan "mereka yang tak mematuhinya akan dihukum penjara selama tiga bulan".
Tangkapan layar pesan yang beredar itu dibagikan di Twitter oleh akun @pandebaik.
Aniwe, di WAG dah rame ngeShare beginian... pada rame pastinya.
— PanDeBaik #BEJO#HOKI (@pandebaik) April 6, 2020
Padahal di berita itu gak ada bicara soal DENDA KURUNGAN 3 BULAN.
Yang males baca, dijamin langsung caci maki pemerintah.@BaleBengong @blogdokter @kurawa pic.twitter.com/pNnWXL32Kc
Seperti yang disampaikan oleh @pandebaik, pada berita tersebut tidak ada pernyataan Yuri soal hukuman denda atau kurungan tiga bulan.
"Semua harus menggunakan masker. Masker bedah dan masker N95 hanya untuk petugas kesehatan. Gunakan masker kain, Ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala didapatkan di luar," ungkap Yuri pada konferensi pers, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Wali Kota Prabumulih: `Apa Ada Penelitian Libur Sekolah Buat Corona Berkurang?`
HOAX
Terkait pesan yang beredar di grup percakapan itu, hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan sanksi ataupun denda bagi warga yang tidak memakai masker.
Instruksi tersebut disampaikan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona yang hingga hari ini telah menginfeksi 2.491 orang di Indonesia.
Bukan sanksi penjara atau denda
Meskipun pemerintah pusat belum menyampaikan adanya sanksi terhadap warga yang tak memakai masker di luar rumah, beberapa kota di Indonesia telah menerapkan sanksi bagi para warganya yang ketahuan tidak mengenakan masker di ruang publik.
Namun perlu digaris bawahi, sanksi tersebut bukanlah penjara ataupun denda uang, melainkan membatasi kebijakan.
Di Jakarta misalnya, bagi para pengguna sarana transportasi umum TransJakarta dan MRT yang tidak menggunakan masker saat di stasiun/halte maupun kereta dan bis, maka tidak akan dilayani oleh petugas.
Menyusul Jakarta, sejumlah kota lainnya seperti Solo, Padang, dan Banyumas kini juga tengah merumuskan sanksi bagi para warganya yang tidak mematuhi instruksi dari pemerintah pusat tersebut.
Memahami adanya kelangkaan dan kenaikan harga masker di pasaran, pemerintah menghimbau agar masyarakat mengenakan masker kain.
Meski demikian, pemerintah mengatakan bahwa masker kain hanya bisa digunakan maksimal selama 4 jam, kemudian harus dicuci dengan air dan sabun secara bersih, sebelum digunakan kembali.
Sedangkan masker N95 hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan medis yang lebih membutuhkan.
Sebelumnya berdasarkan pesan dari WHO, pemerintah telah menghimbau agar masyarakat Indonesia menggunakan masker hanya ketika sedang mengalami gejala seperti demam, batuk, dan sesak napas saja.
Namun kini, guna mencegah penyebaran virus corona dengan lebih baik, pemerintah telah menginstruksi yang sebaliknya.
Presiden Joko Widodo juga telah mensinyalir bahwasanya pemerintah akan membagikan masker kepada masyarakat.
"Saya juga minta penyiapan masker ini sekarang ini betul-betul disiapkan dan diberikan kepada masyarakat. Karena kami ingin setiap warga yang harus keluar rumah itu wajib memakai masker" ungkap Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang disiarkan melalui kanal YouTube.
Baca Juga: Ada yang Akan Hilang di Bulan Ramadhan Tahun ini karena Virus Corona
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwasanya tidak ada sanksi penjara ataupun denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di lingkup umum.
Jadi, berita terkait yang beredar di group-group percakapan adalah murni HOAX. Hati-hati ya, jangan mudah percaya dengan berita yang simpang siur.
Namun perlu digaris bawahi, meskipun tak ada denda, masyarakat Indonesia tetap harus mematuhi instruksi dari pemerintah tersebut.
Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Ayo, sama-sama kita memerangi COVID-19!