Mahram Adalah: Wanita yang Termasuk Mahram
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 21 Oct 2019Ilustrasi mahram - Image from coretannyaandik.blogspot.com
Kita pasti sudah tidak asing dengan kata mahram. Mahram adalah bahasa Arab محرم (muhrimun) yang mempunyai arti haram untuk dinikahi baik nikah resmi maupun nikah siri. Yang dimaksud dengan mahram pernikahan adalah larangan menikahi wanita, baik tentang boleh tidaknya melihat aurat, dan berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keharaman ini dijelaskan oleh Allah dalam firmannya pada QS. An-Nahl ayat 90,
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran".
Dari ayat diatas dapat kita ketahui bahwa semua hal yang dilarang oleh Allah SWT pasti akan membawa keburukan dan kerusakan, sebaliknya semua perkara yang diperintahkan oleh Allah SWT pasti akan membawa kebaikan.
Lalu siapa saja yang termasuk dalam mahram dalam islam itu? Berikut artikel ini akan membahas tentang mahram.
Mahram Pernikahan
Menurut KBBI mahram-adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Banyak orang yang salah kaprah dalam menyebut mahram dengan sebutan muhrim. Padahal kedua kata tersebut memiliki pengertian yang berbeda jauh.
Baca Juga : Makna Sakral Pernikahan Dalam Islam
Mahram perempuan adalah orang yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi karena alasan hubungan kekerabatan, misalnya seperti ibu ke atas, anak ke bawah, bibi dari ayah, bibi dari ibu, dan anak dari saudara perempuan. Atau bisa juga karena persusuan misalnya seperti wanita yang disusui, dan bisa juga dikarenakan alasan besan misalnya seperti anak perempuan suami ke bawah. Allah SWT berfirman :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Artinya : “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Ayat diatas menerangkan siapa saja wanita yang diharamkan oleh Allah untuk dinikahi. Mahram dalam islam dibagi menjadi dua yakni Mahram Muabbad dan Mahram Muaqqot.
Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah mahram yang disebabkan karena nasab, mahram muabbad dibagi menjadi tiga yaitu karena nasab, karena ikatan perkawinan (mushoharoh), dan karena persusuan (rodho’ah).
Mahram muabbad karena nasab ada tujuh yaitu :
- Ibu. Yaitu ibu kandung, ibu dari ayahnya, dan nenek dari jalan laki-laki atau perempuan ke atas.
- Anak perempuan. Yaitu anak perempuannya, cucu perempuannya, cicit perempuan dan ke bawahnya.
- Saudara perempuan. Yaitu saudara perempuan kandung dan persusuan.
- Bibi dari jalur ibu atau yang biasa disebut dengan khollaat. Yang termasuk disini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas, dan saudara perempuan dari ibu ayahnya.
- Bibi dari jalur ayah atau yang biasa disebut dengan 'ammaat. Yang termasuk disini adalah saudara perempuan dari ayah ke atas, dan bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki
- Anak perempuan dari saudara perempuan, atau keponakan.
Baca Juga : Hukum dan Syarat Nikah Sirih di Dalam Islam
Mahram muabbad karena ikatan perkawinan atau mushoharih ada empat yaitu :
- Istri dari ayah.
- Ibu dari istri atau ibu mertua , yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
- Anak perempuan dari istri (robibah), yang termasuk di dalamnya adalah anak perempuan dari anak perempuan istri dan anak perempuan dari anak laki-laki istri.
- Istri dari anak laki-laki atau menantu.
Mahram muabbad karena persusuan atau rodho’ah ada sembilan yaitu :
- Wanita yang menyusui dan juga ibunya.
- Saudara persusuan atau anak perempuan dari wanita yang menyusui.
- Bibi persusuan atau saudara perempuan dari wanita yang menyusui.
- Anak dari saudara persusuan atau anak perempuan dari anak perempuan wanita yang menysusui.
- Ibu dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui.
- Anak dari saudara persusuan, anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari suami wanita yang menyusui.
- Istri lainnya dari suami wanita yang menyusui.
Mahram Muaqqat
Mahram Muaqqat adalah mahram yang bersifat sementara. Mahram ini dibagi menjadi delapan yaitu :
1. Saudara perempuan dari istri atau saudari ipar
Pria dilarang menikahi saudari iparnya dalam satu waktu, akan tetapi apabila istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh sang suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudari perempuan dari istrinya tersebut.
2. Bibi dari istri.
Yang termasuk disini adalah bibi dari jalur ayah atau ibu dari istri. Akan tetapi apabila istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka sang suami boleh menikahi bibinya.
3. Perempuan yang sudah mempunyai suami, dan istri orang kafir apabila ia masuk islam.
Allah SWT berfirman,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Artinya : “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)
Dan apabila seorang wanita masuk Islam sedangkan suaminya masih kafir, maka keislaman wanita tersebut membuatnya langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Baca Juga : Rukun dan Syarat Nikah yang Wajib Diketahui Para Jomblo
4. Wanita yang ditalak tiga.
Wanita yang telah ditalak tiga oleh suami, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang terdahulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
5. Wanita musyrik sampai diislamkan.
Allah SWT berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
6. Wanita pezina
Tidak diperbolehkan menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat yaitu wanita tersebut bertaubat masuk islam, dan melaksanakan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
7. Wanita yang sedang ihrom sampai dia tahallul.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Artinya : “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)
8. Dilarang menikahi wanita kelima sedangkan dia masih memiliki istri yang keempat.
Kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar. Allah SWT berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)
Demikian artikel tentang mahram ini, semoga dapat bermanfaat.