Anti Ribet, Begini Cara Membuat SIM Internasional
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 27 Nov 2019SIM International - Image from Shutterstock
Anti Ribet, Begini Cara Membuat SIM Internasional travelling menggunakan kendaraan pribadi memang menyenangkan, jangan lupa siapkan SIM international dulu,ya!
Jika travelling menggunakan pesawat terbang, kereta, atau transportasi lainnya adalah hal yang biasa, maka kamu perlu mencoba melakukan road trip, yaitu travelling dengan cara menyetir sendiri kendaraan pribadimu.
Dijamin asik banget deh, karena sepanjang jalan kamu bisa menikmati keindahan yang mengagumkan, selain itu kamu juga bisa mengukur seberapa jauh kemampuan kamu untuk hidup mandiri.
Nah, sebelum melakukan road trip, kamu perlu mengurus SIM international terlebih dahulu. Lalu gimana sih cara membuat SIM international? Berikut penjelasannya.
Baca Juga :
1. Fakta! Ternyata Liburan Lebih Membahagiakan Ketimbang Belanja dan Bertunangan
2. Ingin Liburan Bebas Stres? Manfaatkan Tips Penting Berikut
3. 8 Destinasi Wisata Eropa yang Murah Meriah dan Keren
Cara Membuat SIM International
Apa sih SIM Internasional itu? Menurut wikipedia, SIM Internasional atau dalam bahasa Inggris disebut dengan International Driving Permit (IDP) adalah Surat Izin Mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional, dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM International tersebut.
Oh ya, kamu juga harus tahu jika SIM domestik yang sudah kamu miliki sekarang tetap bisa kamu gunakan di negara ASEAN dan Uni Eropa dengan masa berlaku yang ditentukan oleh masing-masing negara.
Akan tetapi, buat kamu yang berencana traveling ke banyak negara lainnya, yang mana SIM domestik dari Indonesia tidak berlaku, maka kamu tetap harus membuat SIM Internasional.
Nah, untuk membuat SIM Internasional kamu bisa langsung datang ke Gedung Pelayanan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri, yang berlokasi di Jalan Letjen Haryono MT Kav 37-38, Jakarta. Di setiap hari Senin - Jum'at, mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB.
Kamu harus mengurusnya sendiri,ya! karena penyerahan persyaratan dan proses pembuatannya tidak boleh diwakilkan. Dan buat kamu yang ingin mengurusnya secara online, sayang sekali belum ada kebijakan tentang SIM Internasional online. Kita doain aja ya, semoga kedepannya bisa melakukan SIM secara online.
Daripada penasaran, yuk simak langkah-langkah pembuatan SIM Internasional berikut ini :
1. Siapkan persyaratannya terlebih dahulu, yaitu :
- KTP Asli dan foto copy
- Paspor Asli dan foto copy
- SIM A atau C yang masih berlaku dan foto copynya.
- KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap asli dan foto copy (khusus untuk warga negara asing)
- Materai Rp 6.000 (1 lembar)
- Pas foto 4 x 6 terbaru (3 lembar), dengan ketentuan untuk laki-laki harus berdasi, dan untuk wanita menggunakan blazer.
2. Datang ke Korlantas Polri dengan membawa berkas tadi, ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliranmu tiba.
3. Setelah nomor antrian kamu dipanggil, maka serahkan dokumen yang kamu bawa untuk diverifikasi oleh petugas. Petugas juga akan memberi kamu dua lembar formulir, isi dengan benar,ya!
4. Jika berkas kamu sudah terverifikasi, maka langkah selanjutnya yaitu kamu harus membayar biaya pembuatan SIM sebesar Rp. 250.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM hanya dikenakan biaya Rp. 225.000.
5. Tahap terakhir yaitu pengambilan foto dan sidik jari. Kamu harus menunggu sekitar 15 menit dan simsalabim, SIM Internasional kamu siap digunakan untuk keliling dunia!
Selain mendapatkan SIM Internasional, kamu juga akan mendapatkan buku “Regulasi Berkendara” setebal 62 halaman dan lampiran “Convention of Road Traffic 1968” setebal 173 halaman.
SIM Internasional ini berlaku di 187 negara di dunia, yaitu :
- Negara-negara di ASEAN
- Jepang
- Hong Kong
- Taiwan
- Belanda
- Jerman
- Italia
- Amerika Serikat
- Dan masih banyak negara di Uni Eropa lainnya.
Jadi gimana, Anti Ribet, Begini Cara Membuat SIM Internasional mudah kan guys membuat SIM Internasional? Tanpa birokrasi yang berbelit-belit, cukup 15 menit saja!