Bisakah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Penulis Larensi Mahligai | Ditayangkan 30 May 2023hewan kurban - Image from ihatec
Para ulama sebenarnya ada 2 pendapat yang berbeda mengenai berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Seperti dikutip dari NU, Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan berkurban untuk orang yang telah meninggal ketika orang yang meninggal sebelumnya tidak berwasiat pada keluarga ketika masih hidup. Menurut pandangan mazhab Syafi’I, berkurban yang ditujukan untuk orang yang telah meninggal ketika tidak berwasiat dianggap tidak sah dan pahala tidak sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut.
Sedangkan menurut tiga mazhab yang lain, yakni Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berkurban untuk orang yang telah meninggal ketika tidak berwasiat dianggap sah dan pahala sampai ke orang yang meninggal tersebut, sebab kematian bukanlah penghalang bagi orang lain untuk menujukan pahala ibadah atas orang yang telah meninggal tersebut, seperti dalam permasalahan haji dan sedekah.
Lalu, jika memang boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal, manakah yang perlu didahulukan? Berkurban untuk orang yang masih hidup atau sudah meninggal?
Secara fiqih, berkurban untuk diri sendiri atau orang yang masih hidup adalah prioritas. Ibadah kurban merupakan sebuah ibadah yang hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad, dan meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu menjalankannya adalah hal yang makruh. Sehingga mendahulukan berkurban untuk orang lain, termasuk orang tua atau kakek yang telah meninggal adalah hal yang dimakruhkan.
Selain itu, keabsahan berkurban untuk orang yang telah meninggal yang tidak berwasiat masih diperselisihkan di antara ulama, sedangkan berkurban untuk diri sendiri jelas merupakan hal yang sangat dianjurkan dan dihukumi sah menurut kesepakatan ulama.