Pengertian E-Rekon dan Cara Rekon Mandiri Menggunakan Aplikasi

Penulis Rizal H | Ditayangkan 25 Feb 2020

Pengertian e-Rekon adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan Kementrian Negara.

Aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan. Aplikasi e-Rekon KL dapat diakses di https://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet.

Diharapkan dengan adanya aplikasi e-Rekon Kemenkeu ini dapat terwujud pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntanbel melalui manajemen keuangan yang terintegrasi.

Selain itu dengan adanya aplikasi e-Rekon, diharapkan juga dapat memudahkan pekerjaan penyusunan laporan di Satuan Kerja (satker) dan KPPN ( kantor pelayanan perbendaharaan negara) agar tidak timbul masalah lagi. 

Apliaksi e-Rekon dan LK mempunyai dua fungsi, yakni rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan, sehingga proses rekonsiliasi bisa dilakukan secara mandiri oleh satker.

Aplikasi e-Rekon dan LK bisa menjadi solusi terhadap beberapa permasalahan yang timbul pada saat penyusunan laporan seperti berikut ini:

  1. ​E-Rekon dan LK merupakan aplikasi berbasis web sehingga bisa memudahkan satker untuk melakukan rekonsiliasi secara mandiri dimana saja dan kapan saja selama masa periode rekonsiliasi.
  2. Data yang saling terintegrasi sehingga apabila ada data yang berbeda dapat diketahui semua pihak.
  3. Dapat mempercepat proses konsolidasi laporan keuangan di tingkat wilayah.
  4. Dengan adanya e-Rekon mengakibatkan tidak diperlukannya lagi rekonsiliasi tingkat atas dan aplikasi saiba tingkat atas.
  5. Data dapat dimonitoring dengan lebih cepat, mudah dan sederhana karena aplikasi ini didukung dengan fitur analisa dan laporan keuangan.

Proses Rekonsiliasi Menggunakan e-Rekon

Adapun berikut proses bisnis dengan menggunakan aplikasi e-Rekon yang sehingga bisa memudahkan satker dalam melakukan proses rekonsiliasi.

  1. ​Aplikasi e-Rekon dan LK bisa diakses di https://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id menggunakan jaringan internet.
  2. Satker mengunggah data kiriman dari aplikasi SAIBA ke aplikasi e-Rekon -LK menggunakan akun masing masing.
  3. Setelah itu proses rekonsiliasi akan di berjalan secara otomatis, kemudian satker bisa mengunduh laporan hasil rekonsiliasi.
  4. Dari hasil proses rekon, jika menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR, maka sistem akan memberikan status bahwa BAR siap ditandatangani oleh KPA. Tanda tangan disini berupa tanda tangan elektronik menggunakan pin.
  5. Satker dapat melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data SAIBA ke aplikasi e-Rekon Jika diperlukan. Setiap proses perubahan data yang diunggah memerlukan approval dari KPPN.
  6. Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN (tanda tangan elektronik berupa PIN).
  7. Proses rekonsiliasi selesai. Apabila BAR sudah tercetak, nanti akan tersaji tanda tangan pada BAR untuk KPA maupun KPPN dalam bentuk barcode.

Berikut ini merupakan gambar proses rekonsiliasi

Pengertian E-Rekon dan Cara Rekon Mandiri Menggunakan Aplikasi

e rekon - Image from rekonmorut.com

Prosedur Pengoperasian E-Rekon Pada Satuan Kerja (SATKER)

  1. Satuan kerja login dengan akun yang sudah ditentukan.​setelah itu Satuan Kerja melakukan upload ADK dari aplikasi SAIBA yang terdapat pada menu upload ADK.
  2. Jika hasil rekon menunjukkan hasil seperti berikut:
      Warna hijau    : status semua sama.
      Warna merah : Status tidak semua sama dengan catatan.
  3. Apabila hasil rekon tidak semua sama, maka satker harus meneliti hasil rekonsiliasi, jika kesalahan dilakukan oleh satker sendiri, maka dia haris memperbaiki kesalahan tersebut dengan cara mengupload ulang ADK, namun jika kesalahan terjadi pada data, maka satker harus memberikan catatan alasan hal terjadinya status tidak sama yang dimaksud.
  4. Satker dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai dengan periode pengiriman ADK SAIBA.
  5. Satker dapat mencetak BAR setelah mendapat persetujuan dari KPPN dan mendapat pengesahan dari KPPN.

Baca Juga:

SHARE ARTIKEL