Jangan Keliru, Begini Hukum dan Tata Cara Mengubur Ari-ari dengan Benar Dalam Islam
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 30 Jun 2017Memiliki anak tentu menjadi keinginan bagi setiap pasangan yang sudah berumah tangga.
Di Indonesia ada banyak ritual yang harus dilakukan ketika si jabang bayi baru di lahirkan ke dunia.
Ritual tersebut adalah menguburkan ari-ari bayi, hal ini biasanya dilakukan oleh masyarakat Jawa.
Banyak masyarakat Jawa yang percaya bahwa ari-ari bayi itu sangat berhubungan dengan bayi yang baru dilahirkan.
Bahkan sering disebut sebagai kembaran atau penjaga bayi saat di dalam kandungan.
Untuk itu setelah bayi lahir maka ari-ari tersebut harus dikuburkan. Jika tidak, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi.
Akan tetapi, adakah cara yang demikian di dalam Islam? Adakah Islam menganjurkan untuk menguburkan ari-ari?
Lalu bagaimana seharusnya kita sebagai umat muslim memperlakukan ari-ari bayi yang baru lahir?
BACA JUGA : 9 Hak "Jabang Bayi" Sebelum Terlahir ke Dunia, Para Orang Tua Harus Memenuhi!I
Plasenta atau tembuni merupakan salah satu organ dalam kandungan pada masa kehamilan.
Plasenta atau yang sering dikenal dengan ari-ari bayi ini memiliki fungsi sebagai pertukaran produk-produk metabolisme dan produk gas antara peredaran darah ibu dan janin.
Tentu, ari-ari bayi ini sangat berfungsi dan sangat membantu perkembangan jabang bayi saat berada di dalam kandungan.
Namun setelah bayi lahir, ari-ari yang tadinya berfungsi akan kehilangan fungsinya.
Hal itu dikarenakan, bayi tidak berada di dalam janin sang ibu lagi.
Menurut budaya masyarakat Jawa penanaman atau penguburan ari-ari ternyata ada urutan yang harus dilaksanakan.
Untuk langkah pertama, ari-ari jabang bayi dimasukkan ke dalam wadah yang terbuat dari tanah liat, bentuknya seperti kuali kecil.
Setelah itu, ari-ari dibungkus dengan kain putih dan disertakan dengan bunga setaman.
Setelah itu, ketika hendak mengubur ari-ari tersebut, juga diiringi dengan doa yang kemudian dikubur ke dalam lubang yang telah dipersiapkan.
Tidak hanya itu, menurut tradisi Jawa, jika bayi yang dilahirkan adalah laki-laki, maka ari-ari harus dikuburkan di sebelah kanan pintu halaman rumah.
Jika bayi perempuan, ari-ari harus dikuburkan di sebelah kiri pintu rumah.
Setelah prosesi penanaman selesai, biasanya masyarakat Jawa memberikan penutup yang terbuat dari anyaman untuk menutup lokasi penanaman ari-ari.
Hal ini dibiarkan beberapa bulan dengan memberikan lampu penerangan 5 watt yang hanya dinyalakan menjelang malam hingga pagi.
Berkaitan dengan para ulama yang mengatakan bahwa ari-ari sudah tidak berguna lagi ketika bayi dilahirkan.
Juga tidak ada satupun dalil yang mengatakan bahwa ari-ari itu memiliki ruh.
Maka para ulama mengajarkan kepada kita agar ari-ari bayi hendaknya dikubur atau di tanam begitu saja.
Di dalam Islam, menanam ari-ari atau menguburkannya memiliki hukum sunnah.
Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga di atasnya hukumnya haram, dikarenakan dianggap sebagai tindakan menbuang-buang harta yang tak ada manfaatnya.
Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramil dalam kitab Nihayatu Al-Muhtaj menerangkan:
“Dan disunahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, alaqah(gumpalan darah), dan darah akibat goresan demi menghormati orangnya”.
BACA JUGA : Moms, Jangan Biarkan Anakmu Kecanduan Main Gadget! Belajarlah dari Kisah Shafraan
Karena penguburan ini berangkat dari sebuah kenyataan, bahwa ari-ari itu pernah menjadi bagian dari sang bayi saat di kandungan.
Tidak masalah jika sebelum dikubur, dibersihkan terlebih dahulu.
Tidak masalah juga jika dimasukkan ke dalam wadah tertentu kemudian ditutup agar tidak berbau, baru kemudian di tanam.
Hal tersebut boleh dilakukan asal jangan pernah memiliki keyakinan kalau tidak begini, maka akan begitu. Kalau tidak begitu, maka nasib sang bayi akan begini.
Sesungguhnya hanya Allah SWT yang memiliki kuasa dan mempunyai kekuatan. Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepadaNya kita memohon pertolongan.
Menurut budaya masyarakat Jawa penanaman atau penguburan ari-ari ternyata ada urutan yang harus dilaksanakan.
- Untuk langkah pertama, ari-ari jabang bayi dimasukkan ke dalam bentuk yang terbuat dari tanah liat, bentuknya seperti kuali kecil.
- Setelah itu, ari-ari dibungkus dengan kain putih dan disertakan dengan bunga setaman.
- Setelah itu, ketika hendak mengubur ari-ari tersebut, juga diiringi dengan doa yang kemudian dikubur ke dalam lubang yang telah dipersiapkan.
- Tidak hanya itu, menurut tradisi Jawa, jika bayi yang dilahirkan adalah laki-laki.
- Maka ari-ari harus dikuburkan di sebelah kanan pintu halaman rumah.
- Jika bayi perempuan, ari-ari harus dikuburkan di sebelah kiri pintu rumah.
- Setelah prosesi penanaman selesai, biasanya masyarakat Jawa memberikan penutup yang terbuat dari anyaman untuk menutup lokasi penanaman ari-ari.
- Hal ini dibiarkan beberapa bulan dengan memberikan lampu penerangan 5 watt yang hanya dinyalakan menjelang malam hingga pagi.
- Berkaitan dengan para ulama yang mengatakan bahwa ari-ari sudah tidak berguna lagi ketika bayi dilahirkan.
- Juga tidak ada satupun dalil yang mengatakan bahwa ari-ari itu memiliki ruh.
- Maka para ulama mengajarkan kepada kita agar ari-ari bayi hendaknya dikubur atau di tanam begitu saja.
Demikian ulasan mengenai penanaman atau penguburan terhadap ari-ari bayi yang baru dilahirkan.
Ingat, walau terdapat banyak cara menurut adat dalam penanaman ari-ari ini.
Sejatinya hanya kepada Allah SWT lah kita memohon pertolongan dan hanya kepadanya juga kita seharusnya percaya.
Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat bagi Anda semua.