Syarat Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Dalilnya

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 11 Aug 2018

hewan kurban via republika.co.id

Apa saja syarat hewan kurban? 

Sebelum membeli hewan kurban, pastikan kamu telah memahami mengenai syarat-syarat hewan kurban. Hal ini untuk memastikan bahwa kurban yang dilakukan sah dan sesuai syariat Islam. 

Idul Adha merupakan hari Raya besar kedua dalam Islam setelah Idul Fitri. Idul Adha jatuh pada 10 Dzulhijjah. 

Pada hari raya Idul Adha, sebagian umat Islam menunaikan ibadah haji di Mekkah. Selain itu di hari tersebut, umat Islam juga berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah kurban.

Baca Juga : Cara Pembagian Daging Kurban yang Adil

Pengertian Kurban

Secara bahasa, kurban berasal dari bahasa Arab, qaraba-yaqrabu-qurban yang artinya dekat atau mendekatkan. 

Sedangkan secara istilah, kurban artinya menyembelih binatang ternak sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Untuk itu, bagi yang ingin menunaikan ibada kurban di hari raya Idul Adha perlu mengetahui salah satu persiapannya, yakni memilih hewan kurban. 

Sebab hewan yang akan dijadikan kurban tidak sembarangan, melainkan memiliki syarat tertentu. Bahkan jika tidak memenuhi syarat hewan kurban, kurban bisa dinilai tidak sah. 

Secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat. 

Namun dengan banyaknya penjual hewan qurban yang ada, tentu membuat Anda sebagai orang awam bingung bagaimana membedakan hewan yang sehat dan tidak.

Tidak ingin momen berqurban kali ini menjadi tidak sah dikarenakan beberapa hal sepele yang tidak diketahui, yuk simak syarat hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam berikut ini. 

Baca Juga : Dahsyat, Inilah 5 Keutamaan dan Ganjaran Bagi Orang yang Berkurban

Dalil Perintah Kurban 

Sebelum mengetahui mengenai syarat hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, maka penting untuk memahami terlebih dahulu mengenai dalil perintah kurban. 

Allah SWT telah memerintahkan kurban sebagaimana yang termaktub dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-3).

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Ibadah Kurban

Meski pelaksanaan ibadah kurban hukumnya bukan wajib, tapi dalam hadist Rasulullah SAW bersabda bahwa ibadah kurban menjadi ibadah yang paling dicintai Allah SWT saat hari Raya Idul Adha.

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih. 

Sesungguhnya itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya.

Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Baca Juga : Dapatkah Pahala Kurban Untuk Keluarga Yang Sudah Wafat ?

Syarat Hewan Kurban

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.

1. Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenisnya. Hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, seperti unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

2. Usia hewan kurban harus mencapai umur yang ditentukan oleh syariat. 

Secara umum ialah telah sampai usia dewasa (musinnah). Atau minimal yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) bagi domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) bagi hewan kurban yang lainnya.

  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
  • Sedangkan pada domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan.

Ketentuan tersebut sebagaimana hadist Rasulullah SAW berikut ini: 

Dari Jabir RA, beliau berkata, Rasulullah SAW. bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah (mendekati dewasa).” (HR Muslim).

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yakni apa yang telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Syarat hewan kurban yang bebas dari cacat harus menghindari kondisi seperti ini:

  • Buta sebelah yang jelas/tampak sakit yang jelas.
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
  • Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

Ketentuan tersebut sebagaimana bunyi dari hadist Rasulullah SAW berikut ini:

Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.” (HR. At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420. Hasan sahih).

4. Status hewan kurban tersebut merupakan milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. 

Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

5. Hewan kurban adalah hewan yang 'merdeka'. Maksudnya status kepemilikan hewan kurban sempurna milik seseorang, serta tidak ada hubungan dengan hak orang lain. 

Misalnya hewan titipan, hewan gadai, atau hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan dalam syariat Islam, yakni pada saat Idul Adha 10 (Dzulhijjah) hingga 3 hari setelahnya yakni di hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah)

Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah. 

Dari al-Barra bin Azib RA, Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah sholat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum Muslimin.” (HR Muttafaq ‘alaih)

Itulah syarat hewan kurban sebagaimana syariat Islam. Untuk itu penting untuk memastikan hewan kurban yang akan kamu beli sudah memenuhi syarat tersebut sebelum disembelih.

Baca Juga : Bolehkah Berkurban tapi Belum Melaksanakan Aqiqoh?

Hewan Kuban yang Utama dan yang Dimakruhkan

Hewan kurban yang paling utama dari menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. 

Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Sedangkan yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak.

Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya ialah: 

  • Gemuk
  • Dagingnya banyak
  • Bentuk fisiknya sempurna
  • Bentuknya bagus
  • Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah

  1. Telinga putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
  2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus.
  3. Gila
  4. Kehilangan gigi (ompong)
  5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
  6. Tidak memiliki ekor 

Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [2, 3]

Baca Juga : Bingung Mana yang Didahulukan Aqiqah atau Kurban? Begini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Sesuaikan dengan Kemampuan Anda

Selain syarat hewan kurban harus sehat dan bersih, hal yang lain yang tak kalah penting adalah memilih hewan kurban yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.

Karena pada dasarnya berkurban bukanlah suatu keterpaksaan namun kerelaan dari tiap umat Islam yang mampu. Tidak hanya itu pelajari pula cara membagi daging hewan kurban.

Dalam aturan islam pembagian dibagi tiga yakni  1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 sisanya diberikan kepada orang lain. 

Syarat Hewan Kurban Harus Jantan? 

Selain syarat hewan kurban di atas, adapula yang bertanya mengenai jenis kelamin hewan kurban. Dan apakah syarat hewan kurban harus jantan? 

Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, memang secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. 

Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan yang digunakan untuk aqiqah. 

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Hikmah Kurban

Ibadah kurban memiliki berbagai pembelajaran untuk umat Islam. Pembelajaran utamanya adalah mendidik agar umat Islam tidak mencintai harta secara berlebihan. 

Dengan berkurban seseorang diajari untuk menyadari bahwa kecintaan kepada Allah SWT adalah yang utama. Untuk itu manusia diuji untuk memberikan harta yang paling dicintainya yang disimbolkan dengan hewan kurban.

Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah kurban, umat Islam juga diajarkan untuk membangun kepedulian sosial diwujudkan dalam aksi membagikan hasil daging kurban kepada masyarakat sekitar. 

Semoga dengan adanya ibadah kurban ini bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. 

Serta semakin menguatkan keyakinan kita bahwa kecintaan Allah SWT harusnya melebihi segala yang ada di dunia, termasuk harta. 

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat