Wajib diperhatikan.
Ini dia doa, niat dan tata cara mandi wajib / junub yang lengkap dan benar sesuai hadist.
Setiap orang muslim tentu saja harus tahu apa itu mandi wajib.
Mandi wajib ini adalah mandi besar yang biasa dilakukan pada waktu-waktu tertentu karena sebab sesuatu yang melatar belakanginya.
Dalam bahasa arab, mandi adalah الْغُسْل (ghusl), artinya menurut bahasa yaitu “pengaliran”.
Mandi wajib memiliki istilah lain yaitu mandi junub, yang brarti mandi junub ini akan dilakukan ketika dalam keadaan junub.
Orang yang sedang ada dalam keadaan junub misalnya, haram hukumnya untuk melaksanakan sholat, berdiam diri di masjid, thawaf, membaca atau melafalkan ayat Al Qur’an serta menyentuh mushaf.
Junub ini termasuk hadats besar, dan cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib.
Menurut istilah mandi wajib ialah mengalirkan air hingga ke seluruh tubuh.
Dari ujung kepala sampai kaki yang diawali dengan membaca niatniat mensucikan diri dari hadast yang besar.
Melakukan mandi akan membuat perasaan menjadi lebih nyaman dan memiliki kepercayaan diri.
Baik dalam keadaan melaksanakan ibadah ataupun saat melakukan kegiatan atau beraktivitas.
Namun, mandi wajib tak boleh asal.
Untuk tata cara melakukan mandi wajib tentunya harus dengan berpedoman tata cara mandi wajibnya Nabi Muhammad SAW.
Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai tata cara mandi wajib laki laki, tata cara mandi wajib perempuan, doa mandi wajib bahasa arab, doa mandi wajib latin, doa mandi wajib setelah haid, doa mandi wajib setelah berhubungan intim, niat mandi wajib, niat mandi junub, dll.
Berikut ini adalah langkah – langkah yang harus Anda perhatikan:
Membaca niat di awal hukumnya wajib dan pasti mengharuskan untuk dijalankan sebelum melakukan mandi wajib.
Niat ini adalah yang menjadikan perbedaan antara mandi wajib dan mandi biasa.
Untuk tata cara pembacaan ini boleh dengan menggunakan suara atu di dalam hati saja.
Agar mengikuti sunnahnya maka mencuci tangan ini bisa dilakukan sampai 3 kali pencucian.
Hal ini bertujuan agar tangan bersih dan terhindar dari yang namnaya najis dan benar-benar bersih.
Melakukan pembersihkan pada bagian tubuh yang dianggap kotor menggunakan tangan kiri.
Bagian tubuh yang biasanya kotor adalah bagian kemaluan, dubur, ketiak dan lain-lain.
Melakukan pencucian ulang tangan yang tadi sudah digunakan untuk membersihkan bagian kemaluan.
Yakni dengan mengusap-usapkan tanah ke tanah kemudian dibilas atau dengan sabun kemudian dibilas.
Lakukanlah tata cara wudhu seperti halnya akan berwudhu seperti akan melakukan sholat biasanya
Membasahi tubuh secara merata dengan mengguyurnya dari ujung rambut hingga ujung kaki, dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu kemudian bagian kiri.
Ketika tata cara diatas sudah terlewati, maka langkah selanjutnya barulah diperbolehkan untuk mencuci ulang tubuh menggunakan sabun,dan memberi shampoo pada rambut.
Kewajiban melakukan mandi wajib ini dilakukan pada saat kondisi sedang normal.
Dan langkah-langkah tersebut boleh diganti menggunakan tayamum dengan debu.
Hal ini apabila memang terdapat tidak ada air atau bahkan apabila ada mudhorot yang kemungkinan bisa terjadi apabila melakukan mandi wajib.
Misalkan apabila dalam keadaan sakit atau lain sebagainya.
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata,
“Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد نغترف منه جميعا
Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,
“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut.” (HR. Muslim)
عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده
Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap akan melakukan mandi wajib maka harus diawali dengan niat yang benar.
Agar mandi wajib tersebut bisa bernilai ibadah di hadapan Allah SWT serta supaya Allah SWT menerima segala macam amalan yang akan dilakukan setelah melakukan mandi wajib.
Pada saat akan melakukan mandi wajib, maka niatnya tidak harus dibaca dengan lantang, hanya dibaca di dalam hati saja sudah cukup.
Dengan niat mandi wajib untuk mensyucika diri dari hadas besar.
Atau menggunakan lafal arab agar lebih meluruskan niat.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“ Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbarii FardhalLillahi Ta’aala”
Artinya :
" Saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala."
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
“ Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta’ala”
Artinya :
"Saya niat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala."
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Liraf il Hadatsil Akbari Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”
Artinya :
"Saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala."
Do’a niat mandi wajib setelah berhubungan suami – istri / keluar mani / mimpi basah
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu Ghusla Lirafil Hadatsil Akbari AnJami il Badaanii Likhuruu ji Mani yyi Minal Innaabati Fardhan Lillahi Ta’aala”.
Artinya :
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan ini karena keluarnya mani dari janabah fardhu karena Allah taala."
Baca Juga : Apakah Boleh Mandi Besar Pakai Air Hangat? Ini Penjelasannya
Perintah mandi wajib ada dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”
Selanjutnya surat An-nisa ayat 43;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”.
Tata cara mandi wajib harus dilakukan apabila kita mendapati hal-hal berikut ini:
Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
Untuk nifas hukumnya sama dengan darah haid.
Perlu diketahui bahwa mani berbeda dengan wadi dan madzi.
Perbedaannya sebagai berikut:
Mani adalah air yang keluar dari alat kelamin pada saat orgasme, baik karena bersetubuh atau karena mimpi basah.
Mani keluar dengan memancar/muncrat, disertai syahwat yang memuncak. Setelah keluar badan terasa lemas.
Mani berwarna putih dan memiliki bau khas seperti telur kering.
Bila salah satu dari tanda-tanda tersebut ada maka cairan tersebut disebut mani.
Mani bersifat tidak najis, tapi keluarnya harus mandi wajib.
Madzi adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena bergejolaknya syahwat.
Namun syahwatnya belum memuncak (sempurna). Keluarnya tidak sampai menyebabkan lemas.
Madzi berwarna bening, encer, lengket tapi tidak berbau.
Cairan madzi termasuk najis ringan, apabila keluar maka tidak membatalkan puasa dan cukup berwudhu untuk mensucikannya.
Wadi adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena kelelahan atau karena angkat – angkat yang terlalu berat, atau kadang – kadang keluarnya pada saat kencing. Wadi berwarna putih, agak kental dan keruh.
Wadi juga termasuk najis ringan sehingga harus disucikan dengan wudhu tapi tidak harus mandi.
Kesimpulannya: jika yang keluar adalah mani maka mandi wajib.
Tapi jika yang keluar madzi atau wadi maka tidak mandi wajib.
Hal ini berdasarkan hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Meskipun tidak sampai keluar mani maka tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
Dalil yang digunakan dalam hal ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim RA:
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ketika seseorang meninggal dunia maka dia wajib mandi, tapi dilakukan oleh orang lain.
Hukum memandikan mayat adalah fardhu kifayah.
Artinya cukup beberapa orang yang melakukannya maka sudah menggugurkan kewajiban yang lain.
Dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya,
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“ Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Setiap muslim yang mati harus dimandikan, baik laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.
Muslim yang tidak perlu dimandikan hanya yang mati syahid.
Demikianlah pembahasan hukum, doa, niat dan tata cara mandi wajib / junub secara lengkap. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.