Image from facebook.com
Niatnya ingin lepas dari tanggungan tapi malah kena batunya
Tak paham apa yang sedang dipikirkan pria ini, bukannya lepas dari masalah malah terkena masalah. Dipenjara lagi selama 1 tahun 4 bulan. Berikut cerita awal mengapa pria di Blora ini ditangkap usai lapor dibega
Entah apa yang ada dalam pikiran Agus Jarmanto (31), warga Dukuh Ngrenak, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dirinya serius bikin laporan ke polisi bahwa dia telah dirampok dua orang bersenjata.
Sialnya, pihak Polsek Todanan berhasil mengetahui bahwa laporan tersebut palsu. Kini dirinya menjadi tersangka dan harus berhadapan dengan hukum.
Kapolsek Todanan, Iptu Isnaeni kepada Liputan6.com, Senin (20/1/2020) menceritakan, laporan palsu itu dilakukan Agus karena ingin terhindar dari setoran uang perusaahaan penjualan pulsa.
Baca Juga:
Isnaeni menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (17/1/2020), sekitar pukul 18.00 WIB, Agus datang ke kantor Polsek Todanan dan melaporkan dirinya dibegal dua orang pria bersenjata.
Dalam laporan tersangka, dikatakan uangnya sebanyak Rp25 juta raib dibawa kabur begal. Kejadian itu, menurut pengakuan tersangka, terjadi saat dirinya melintas di jalan Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.