Suami Pelit, Suka Sembunyikan Gaji Dari Istri, Begini Kata Ust. Abdul Somad Dan Dalilnya - Image from facebook.com
Dengarkan wahai para suami..
Salah satu kewajiban suami terhadap istri yang paling utama adalah menafkahi istri. Namun bagaimana jika suami justru pelit atau suka sembunyikan gaji dari istri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Perhatikan berikut nasihat dari Ustadz Somad berserta dalilnya
Dalam Islam, sebuah pernikahan bertujuan untuk membangun rumah tangga dan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Dalam menjalani bahtera rumah tangga, baik suami maupun istri sama-sama mempunyai hak dan kewajiban masing-masing,
Ustadz Abd. Somad, LC. menjelaskan hal ini dalam salah video ceramahnya yang diunggah di Youtube. Dalam video tersebut terlihat Ustadz Abd. Somad membacakan pertanyaan dari salah satu jamaahnya. “Apa hukumnya suami yang menyembunyikan uang gajinya, kadang memberi isteri hanya sedikit padahal gajinya besar?”
Mengawali jawabannya Ustadz Abd. Somad menjelaskan bahwa isteri memiliki 5 hak terhadap suami, yakni makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian. Jika 5 hak tersebut ada yang kurang, maka suami akan dituntut di hadapan Allah SWT, ujar Ustadz Abd. Somad.
Ustadz Abd. Somad juga menjelaskan sebuah dalil yang membolehkan seorang isteri mengambil uang suaminya. Sebagaimana diceritakan oleh Ustadz Abd. Somad riwayat Hindun binti ‘Utbah’ mengadukan suaminya Abu Sufyan. Bahwa suatu hari Nabi Muhammad SAW saat sedang duduk di Bukit Shafa lalu datang Hindun dan ia bertanya kepada Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:
“Wahai Rasulullah, Abu Sufyan itu seorang yang bakhil (pelit), dia tidak memberikan kecukupan padaku dan anakku kecuali apa yang kuambil dari hartanya dengan diam-diam”. Rasulullah pun menasihatkan padanya, “Ambillah apa yang bisa mencukupimu dan anakmu”.
Namun hukum bagi seorang isteri boleh mengambil uang suami hanya dibolehkan jika uang pemberian dari suami dianggap kurang untuk kebutuhan rumah tangga, kalau sudah cukup tidak boleh mengambil lagi, demikian Ustadz Abd. Somad menjelaskan.
Ustadz Abd. Somad pun mencontohkan, misalnya kebutuhan rumah tangga dalam sebulan 3 juta, namun oleh suami hanya memberi 1 juta kepada isteri, maka istri dibolehkan mengambil 2 juta lagi uang suami.
Image from facebook.com
Dalil Dalil Kewajiban Suami Terhadap Istrinya:
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الل
Artinya: “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim).
Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah: 232).
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’: 70).
Memberi nafkah kepada istri bukan hanya kewajiban tapi juga menjadi jalan untuk kelapangan rejeki seseorang.
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: Allah SWT berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Talak: 7)