Temukan Kartu ATM, Bukannya Dikembalikan Pria ini Kuras isi ATM

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 07 Feb 2020

Niat Ngawur Pria Tuban Saat Temukan Kartu ATM, Masukkan Pin ATM Malah Berhasil, Uang 6 Juta Diembat - Image from facebook.com

Coba-coba pin ehhhh akhirnya berhasil, rezeki katanya

Hati-hati ketika anda selesai menarik uang di ATM, periksa terlebih dahulu jangan terburu-buru, cek uang yang diambil jangan lupa cek kartu ATMnya juga, jangan sampai seperti ini walau pin sudah dibuat serumit ini masih saja bisa kebobolan. 

Dengan modal ngawur pria ini beruntung dapat membuka pin ATM yang ditemukannya otomatis uang yang ada di ATM dikurasnya.

Harwanto (39), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban usai menguras tabungan pada kartu ATM yang ditemukannya 22 Desember 2019.

Sambil menunduk, dia bercerita awal mula menemukan kartu ATM milik Heri Ardiyanto, warga Tuban, hingga mengambil seluruh uangnya.

Pengakuan mengejutkan disampaikannya, jika dia ngawur dalam memasukkan pin ATM BNI yang lupa dibawa pemiliknya usai transaksi di kawasan Tuban kota.

Pengakuan mengejutkan disampaikannya, jika dia ngawur dalam memasukkan pin ATM BNI yang lupa dibawa pemiliknya usai transaksi di kawasan Tuban kota.

"Ya saya ngawur masukkan pin ATM, ternyata bisa," katanya kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/2/2020).

Dia menjelaskan, pin ngawur sebanyak enam digit yang ditekan yaitu 454545, setelah berhasil masuk tanpa pikir lama isi saldo langsung dikurasnya.

Uang tabungan senilai Rp 6.150.000 langsung diambilnya di salah satu mesin ATM yang berada di Kecamatan Widang.

Baca Juga:

Niat Ngawur Pria Tuban Saat Temukan Kartu ATM, Masukkan Pin ATM Malah Berhasil, Uang 6 Juta Diembat - Image from facebook.com

Pelaku mengungkap jika ternyata PIN milik korban sama dengan PIN ATM yang dimilikinya.

"Saya ngawur, saya cocokkan dengan PIN ATM saya ternyata cocok, uang saya gunakan untuk kepentingan sehari-hari," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyatakan, kasus ini terkuak saat korban melaporkan pada 8 Januari lalu, karena saat tabungan dicek ternyata isinya sudah ludes.

Setelah mendapat keterangan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan pelaku pada Selasa kemarin.

"Pelaku kita tangkap Selasa kemarin," ungkap perwira menengah tersebut.

Nanang menambahkan, dari hasil yang dikembangkan, mulai pengecekan CCTV dan identitas setiap orang yang masuk ruangan mesin ATM, akhirnya terkuak jika pelaku adalah Harwanto.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ATM, Jaket, Helm, sepeda motor dan uang tunai Rp 300 ribu.

"Sudah diamankan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat