Kisah suami menikahi janda beranak 8 - Image from planet.merdeka.com
Hati remuk melihat cintaku terbagi dua ...
Namun kuterima dengan lapang dada ...
Tak banyak di dunia ini wanita yang mau dijadikan istri kedua atau bisa kita sebut dengan poligami.
Hati wanita mana yang tak hancur melihat orang yang tercinta harus membagi cintanya dengan wanita lain.
Kenyataan yang terjadi banyak juga istri-istri yang mau dimadu karena beberapa alasan, tapi ada juga yang menolak dirinya di poligami akhinya menimbulkan Perselingkuhan.
Ini yang menimbulkan banyak perceraian dalam rumah tangga. namun hal ini berbalik 180 derajat yang terjadi di malaysia berikut kisahnya :
Baca Juga :
Kisah suami menikahi janda beranak 8 - Image from www.genpi.co
Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar Boleh Saja. Namun perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu.
Dalam Al-Quran poligami juga sudah dibahas dalam Surat An - nisa' ayat 4
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Secara ringkas, syarat-syarat poligami ialah sebagai berikut:
1. Jumlahnya. Bahwa poligami hanya dibatasi empat wanita saja.
2. Keadilan. Islam mengartikan adil didalam bolehnya poligami, yaitu dalam hal tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, bermalam, mu’amalah dan segalanya, sesuai dengan keadaan dan kesepakatan.
3. Mampu memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya. Jika orang yang ingin berpoligami tidak mampu memberikan nafkah, maka dia tidak boleh melakukannya. Karena nafkah itu wajib atas suami menurut ijma' berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat An-nisa' ayat 34 :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
4. Tidak menghimpun wanita-wanita yang dilarang dinikahi sekaligus, seperti menikahi dua wanita bersaudara atau lebih sekaligus, antara wanita dan bibinya (dari pihak ayahnya), dan antara wanita dan bibinya (dari pihak ibunya). Ini adalah dilarang.
Dan yang terpenting lagi tujuan pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu melahirkan anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
Jika memang seorang istri mau di poligami hendaknya suami juga mempertimbangkan apakah hal seperti itu dapat dijadikan sebagai ibadah dimata Allah SWT.
Atau malah menjadikan kita hanya mencari nafsu saja dan malah banyak mudhorotnya saja. Itulah yang bisa wajibbaca.com sampaikan mudah-mudahan ada manfaatnya. Terimakasih.
Kisah nyata ini ini terjadi di Malaysia diketahui pria dalam foto tersebut memiliki istri, namun tak disangka tak diduga pria itu sudah berpoligami dengan janda beranak 8.
Pasalnya dalam akun sosial media farhan bercerita tentang pernikahan keduanya. Farhan diketahui telah memiliki seorang istri, namun lalu menikah lagi dengan wanita lain.
Ia berjanji akan mengurus istri kedua bersama kedelapan anaknya. Ia juga memuji istri pertamanya yang ikhlas menerima keputusan suami untuk menikah lagi.
Sementara di postingan selanjutnya, Farhan mengunggah foto bersama istri pertama. Dari istri pertama ini, Farhan tampaknya sudah memiliki bayi perempuan. Mereka terlihat tersenyum ke arah kamera.
"Alhamdulillah slmt tiba di Negeri Bandaraya bersejarah.. menikmati suasana disini seketika..siiru ala barakatillah," tulisnya.
Namun ada satu yang membuat kita sangat respect terhadap istri pertama dari Farhan dia sangat menerima sekali atas keputusan suaminya untuk menikah lagi.
Banyak komentar postingan ini dibanjiri pujian dan doa dari netizen :
"Barakallah ust dan isteri2.. Moga dpt mnjga amanah ini dgn baik."
"InshaAllah. aminn. moga ikatan yang dibina akan diberkati selalu,"
"Semoga Allah memberi kekuatan kpd wanita hebat ini."
"Semoga diberikan kekuatan buat bidadari surga ini...anda wanita Hebat.."
Itu semua adalah dukungan yang luar biasa tentang pengorbanan istrinya yang harus merelakan suami menikah dengan orang lain.
Padahal dari segi fisik istri pertamanya masih cukup cantik serta masih memiliki satu orang anak dari hasil pernikahan mereka.
Istri yang luar biasa jaman sekarang mana ada yang madu dimadu oleh suaminya meskipun alasannya sangat penting,namun dari sikap istri permata bisa kita kekataan dia seorang wanita yang tegar
Namun apa boleh buat Farhan malah menikah lagi dengan wanita yang jauh lebih tua serta telah memiliki anak 8. apakah dia berfikir bagaimana menghidupi anak dari istri keduanya ? dan dia juga harus menghidupi anak dari istri pertamanya sungguh beban yang sulit bagi suami zaman sekarang.
Lantas bagaimana islam mengatur poligami yang terjadi beberapa tahun belakangan ini ? berikut hukum poligami yang sudah diatur dalam islam :
Baca Juga :
Kisah suami menikahi janda beranak 8 - Image from www.instagram.com