Cara Klaim BPJS Sebelum Pensiun

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 20 Dec 2019

Image from jateng.tribunnews.com

Meski belum pensiun, BPJS bisa diklaim lho.
Caranya gampang kok, seperti ini! Lumayan buat beli mobil.


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), merupakan empat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Indonesia.

Keempat program itu, iurannya didanai oleh peserta baik pribadi ataupun dari perusahaan yang dipenuhi tiap bulannya. Namun, di antara keempat program tadi, hanya JHT yang dapat diklaim.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 dapat diambil sebesar 10 persen, 30 persen, sampai 100 persen tanpa harus menunngu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

Untuk peserta yang masih aktif bekerja dan ingin mempersiapkan masa pensiun hanya dapat mengklaim sebesar 10-30 persen. Sementara untuk pekerja yang sudah tidak bekerja karena beberapa alasan dapat mengklaim JHT-nya sebesar 100 persen. Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader.

Baca Juga:

Cara cairkan JHT BPJS secara online

  1. Untuk proses secara online ini dapat dilakukan lewat aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.​

  2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan (klik Daftar Pengguna jika belum memiliki akun) lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

  3. Pada kolom "KPJ" isi dengan informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

  4. Lalu akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Setelah diklik pilih salah satu dari tiga pilihan ini Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

  5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

  6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

  7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

  8. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya secara online. Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Baca Juga:

Cara cairkan JHT BPJS secara offline

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal dan usahakan datang lebih pagi agar tidak mendapat antrean nomor besar​.

  2. Bawalah fotokopian dan bentuk asli dari kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP atau paspor, KK, dan buku tabungan milik peserta yang masih aktif.

  3. Datangi petugas untuk meminta formulir dan isi lah formulir dengan lengkap.

  4. Setelah selesai, berikan formulir yang telah terisi beserta dokumen yang dibawa ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

  5. Jika dokumen sudah lengkap dan tidak dipinta untuk melengkapi lagi, peserta akan diberi nomor urut untuk mengantre ke petugas bagian pengajuan klaim.

  6. Petugas akan memeriksa dokumen. Apabila sudah sesuai, petugas akan memberi tahu waktu kapan peserta dapat menerima hasil pencairan saldo JHT. Untuk Anda yang tetap ingin melakukan proses pencairan dengan langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tanpa datang pagi-pagi, peserta dapat mengambil nomor antrean secara online. Nomor antrean online bisa peserta dapatkan via aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

Baca Juga:

Cara cairkan JHT BPJS melalui e-KTP Reader

Dikutip dari sosial media resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memiliki layanan yang prosesnya lebih singkat untuk mencairkan dana saldo JHT.

Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader.

Pastikan data kependudukan peserta valid. Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat