Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan - Image from www.woke.id
Jika baru berhenti bekerja tidak masalah, tapi akan sangat merugikan jika lama berhenti bekerja tapi tidak menghentikan BPJS
Caranya juga tidak sulit!
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dilanjutkan meski seorang karyawan resign baik yang mengundurkan diri sendiri maupun yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.
Untuk karyawan yang langsung bekerja di perusahaan lain, karyawan yang resign harus berkoordinasi dengan HRD dari perusahaan lamanya mengenai pengurusan pembaruan data-data BPJS.
Apabila perusahaan baru, tidak/belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang telah resign harus berpindah ke BPJS perorangan.
Pindah ke BPJS perseorangan pun harus dilakukan kepada karyawan yang setelah resign memutuskan untuk berwirausaha atau menjadi pengusaha.
Baca Juga:
bpjs ketenagakerjaan - Image from megapolitan.kompas.com
Baca Juga:
Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan ini harus segera diurus setelah resign, terutama untuk yang ingin beralih profesi ke pekerjaan nonformal, agar mencegah lupa akan tunggakan iuran BPJS karena bisa membengkak.
Karyawan yang baru resign tidak begitu merasakan dampak dari menunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka. Yang merasakan kerugian secara tidak langsung adalah negara sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Baca Juga:
Itulah beberapa cara untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi anda seorang karyawan yang sudah tidak bekerja di perusahaan atau pabrik.
Semoga dengan artikel berikut dapat memberikan informasi yang berguna serta dapat mengambil bermanfaat bagi semua pembaca setia wajibbaca.com. Terimakasih.