Cara Menghentikan BPJS Setelah Berhenti Kerja

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 06 Dec 2019

Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan - Image from www.woke.id

Jika baru berhenti bekerja tidak masalah, tapi akan sangat merugikan jika lama berhenti bekerja tapi tidak menghentikan BPJS

Caranya juga tidak sulit!


Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dilanjutkan meski seorang karyawan resign baik yang mengundurkan diri sendiri maupun yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.

Untuk karyawan yang langsung bekerja di perusahaan lain, karyawan yang resign harus berkoordinasi dengan HRD dari perusahaan lamanya mengenai pengurusan pembaruan data-data BPJS.

Apabila perusahaan baru, tidak/belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang telah resign harus berpindah ke BPJS perorangan.

Pindah ke BPJS perseorangan pun harus dilakukan kepada karyawan yang setelah resign memutuskan untuk berwirausaha atau menjadi pengusaha.

Baca Juga:

3 Syarat yang Diperlukan Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

bpjs ketenagakerjaan - Image from megapolitan.kompas.com

Perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan perseorangan dengan yang dibantu oleh perusahaan hanya pada sistem bayarnya yang harus dilakukan mandiri setiap bulannya.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilakukan para karyawan yang baru resign untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaannya:

  • Siapkan format surat referensi kerja yang resmi dari perusahaan lama tentang pernyataan bahwa mereka sudah keluar dari perusahaan tersebut. Biasanya surat referensi berisi tentang data pokok BPJS karyawan, lama bekerja, laporan saldo BPJS terakhir, dan sebagainya.

  • Siapkan foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar, kartu BPJS terakhir, serta fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran dan juga membawa dokumen aslinya untuk ditunjukkan kepada petugas kantor BPJS. 

  • Karyawan yang baru resign harus datang ke kantor BPJS untuk mengisi formulir pengubahan data diri dan perusahaan.

Baca Juga:

Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan ini harus segera diurus setelah resign, terutama untuk yang ingin beralih profesi ke pekerjaan nonformal, agar mencegah lupa akan tunggakan iuran BPJS karena bisa membengkak.

Karyawan yang baru resign tidak begitu merasakan dampak dari menunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka. Yang merasakan kerugian secara tidak langsung adalah negara sebagai penyelenggara jaminan sosial.

Baca Juga: 

Itulah beberapa cara untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi anda seorang karyawan yang sudah tidak bekerja di perusahaan atau pabrik.

Semoga dengan artikel berikut dapat memberikan informasi yang berguna serta dapat mengambil bermanfaat bagi semua pembaca setia wajibbaca.com. Terimakasih.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat