Kenaikan Iuran BPJS Wajib dan Pasti, Mentri Kesehatan Beri 3 Skema Alternatif

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 13 Dec 2019

BPJS - Image from www.cnbcindonesia.com

"Kenaikan BPJS tak lagi bisa ditunda, dan harus dilakukan tahun depan" Ucap mentri kesehatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrato usulkan 3 alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (12/12/2019).

Terawan mengatakan sampai saat ini, BPJS diproyeksikan masih memiliki defisit sekitar Rp 16 triliun.

Oleh karena itu, menurut Terawan kenaikan iuran BPJS itu tidak lagi bisa ditunda, dan harus dilakukan tahun depan.

Kendati demikian, meskipun kenaikan iuran BPJS itu harus dilakukan, Terawan menawarkan tiga alternatif.

Baca Juga:

bpjs - Image from www.cnbcindonesia.com

Alternatif yang diusulkan Terawan yakni, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III.

Kendati demikian, kata Terawan alternatif itu masih menunggu kepastian jawaban dari Menteri Keuangan.

Sementara, alternatif kedua, Terawan mengatakan, agar memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang, yang mana akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019.

"Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III," jelas Terawan.

Baca Juga:

bpjs - Image from www.cnbcindonesia.com

Komisi IX DPR legowo akhirnya atas kenaikan iuran BPJS dua kali lipat untuk tahun depan. Bakal berlaku pada 1 Januari 2020.

Hal itu diputuskan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. Hal itu juga sejalan dengan keputusan BPJS Kesehatan untuk melakukan salah satu alternatif yang sudah disodorkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam kesempatan yang sama.

"Jadi keputusannya pemerintah mengambil jalan alternative kedua," ujar Felly sambil mengetok palu, di ruang rapat Komisi IX, Kamis (12/12/2019). defisit BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

"Setelah melakukan diskusi dengan Pak Terawan, kami memutuskan untuk melakukan allternatif kedua," ujar Fachmi Idris.

Alternatif yang dipilih BPJS Kesehatan tersebut yakni, BPJS Kesehatan akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 tahun 2019.

Sehingga, nantinya BPJS akan menggunakan profit tersebut untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.

Fachmi juga menyampaikan, pihaknya bakal menutupi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 16 triliun.

"Untuk menutupi defisit di tahun ini dulu. Karena utang kami ke rumah sakit banyak per hari ini, proyeksinya Rp 16 triliun," ujar Fahmi.

"Untuk alternatif kedua itu akan kami hitung, kami akan konsolidasi dengan Kemenkes. Kita lihat aspek regulasi dan teknisnya," jelas Fachmi.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat