Ilustrasi - Image from Pinterest
Adik nikah langkahi kakak, bisa membuat kakaknya jadi perawan atau jaka tua?
Dalam adat istiadat, salah satunya adat Jawa, berlaku aturan adik tidak boleh nikah 'langkahi' kakak. Sebab hal ini dipercayai bisa membuat kakak jadi perawan tua. Benarkah? Bagaimana islam melihat hal ini?
Dalam hal menikah, ada banyak aturan yang ditetapkan berdasarkan adat dan istiadat yang ada di masyarakat. Sebenarnya adat istiadat bukanlah masalah, karena Islam sangat menghargai hal itu.
Asalkan tidak bertentangan dengan aturan Allah dan serta tidak ada unsur kezaliman ataupun mudharat.
Baca juga : Dulunya Sering Maksiat, Apa Harus Diceritakan ke Calon Suami?
Namun jika salah satu kriteria itu tidak dipenuhi, maka ada dan budaya itu tidak boleh dilakukan. Sebab hal yang paling utama adalah mematuhi nilai-nilai agama.
Aturan adat ini ditemukan di beberapa daerah, salah satunya di tradisi Jawa. Akibat yang ditimbulkan jika adat ini dilanggar ternyata cukup mengerikan.
Sebab dipercaya, jika adik nekat nikah duluan melangkahi kakaknya, kakaknya tersebut akan susah mendapatkan jodoh.
Bahkan di beberapa tempat dipercaya kakak akan menjadi perawan tua, dan tidak akan mendapatkan jodoh.
Pelanggaran ini tidak hanya berakibat buruk pada kakak, namun juga pada adiknya. Sebab adik akan mendapat stigma 'tidak sopan' sebab tidak sabar menunggu kakaknya menikah lebih dulu.
Jika memang terpaksa adik menikah duluan dari sang kakak, maka harus ada prosesi untuk sang kakak agar dijauhkan dari nasib buruk.
Prosesi tersebut dinamai "Langkahan", hal ini menjadi simbol bahwa adik meminta izin kepada kakak untuk menikah.
Di dalam Islam pada dasarnya tidak dikenal tentang peristiwa nikah melangkahi kakak. Dan dalam hal ini, Islam pun tidak melarangnya.
Dalam hubungan persaudaraan, Islam hanya mengharuskan seorang adik untuk menghormati kakaknya. Dan keduanya juga harus menghargai satu sama lain.
Namun apakah melangkahi dalam menikah itu termasuk tindakan tidak menghormati kakak, itu juga perlu dipertanyakan lebih lanjut. Apakah kakak memang merasa demikian jika sang adik menikah duluan?
Lantas apakah wajar jika merasa tidak dihormati ketika adik menikah duluan dibandingkan kakak?
Pada ajaran Islam justru mengajarkan untuk memotivasi saudaranya agar segera menikah. Dari Ibnu Mas’ud, Nabi saw. bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi benteng syahwat baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Islam juga menganjurkan agar saling bekerja sama untuk mewujudkan pernikahan kerabatnya. Ketika ada yang belum menikah, yang lain dianjurkan untuk membantunya agar bisa segera menikah. Allah berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Nikahkahlah orang yang bujangan di antara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karuniaNya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (Q.S. an-Nur: 32)
Sehingga bagi para orang tua, hendaklah memperbolehkan anaknya yang bungsu, yang sudah punya calon dan siap menikah untuk segera menikah. Sebab menikah memiliki banyak keberkahan dan menjauhkan dari zina.
Pernikahan itu, tidak perlu menunggu kakak menikah duluan, jika memang kakak belum menemukan jodoh dan belum siap menikah.
Sedangkan bagi kakak hendaknya berbesar hati jika sang adik mendahuluinya. Dan tetap memberikan restu dan penghargaannya kepada sang adik.
Dengan begitu, adik bisa menikah dengan hati yang lapang dan tidak gelisah.
Sang kakak juga dianjurkan untuk terus berikhtiar dan berdoa agar segera mendapatkan jodoh dan dikaruniai kesiapan untuk menikah.
Wallahu 'alam.