Menteri agama memperbarui imbauannya
Sebelumnya Menteri Agama hanya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Id di rumah saja bersama keluarga. Kemudian beliau kembali menegaskan anjuran tersebut dengan mencatut prediksi BIN ini.
Pemerintah dengan tegas melarang umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di luar rumah, baik di masjid maupun lapangan, sesuai UU dan Permenkes. Menteri Agama Fachrul menyebut, larangan itu sejalan dengan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN).
"Tadi BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan salat Id di luar maka akan terjadi lonjakan penularan COVID-19 yang signifikan," ucap Menag usai ratas virtual, Selasa 19/5).
Baca juga : Tak Sembarangan, Begini Cara Nabi Muhammad Mendidik Anak Perempuan
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebutkan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur soal pembatasan kegiatan keagamaan demi mencegah corona.
"UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan yang antara lain bicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti. Kemudian pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," bebernya.
Atas adanya kebijakan tersebut, Menag lalu mengoreksi ucapannya terdahulu yang hanya mengimbau umat Islam agar salat Id di rumah, menjadi seruan agar patuh dengan UU salat di rumah saja.
"Kalau tadinya saya keluarkan kata imbauan salat Id di rumah saja, saya akan tambahkan hendaknya semua kita taat pada pembatasan kegiatan keagamaan maupun di tempat atau di fasilitas umum sesuai UU tentang kekarantinaan kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya Menag memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak meninggalkan shalat Id namun mengupayakan melaksanakannya di rumah.
Himbauan tersebut terdengar seperti sekedar anjuran bagi masyarakat.
"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan COVID-19," kata Menag Fachrul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2020).